Pandeglang, Salakanews – Dalam rangka menghindari beredarnya barang haram berjenis obat terlarang dan narkotika Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menggelar razia Ciipta Kondisi (Cipkon) di dua tempat hiburan yakni di Carista yang berada di Kecamatan Labuan dan Karisma di Kecamatan Pagelaran.
Dari tempat hiburan itu polisi berhasil mengamankan dua senjata Tajam (Sajam) berupa satu buah golok dan satu buah keris beserta satu orang pemiliknya dan 3 orang Pemandu Lagu (PL) beserta seorang mamih PL. Selain itu, polisi juga berhasil menyita Minum Keras (Miras) jenis Tuak dari sebuah warung yang beralamat di Kampung Cigondang, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, razia yang dilakukan bersama personel dari Sabhara, Satbinmas dan Propam menyasar tempat hiburan yang berada di wilayah hukum Polres Pandeglang. Lanjut Iptu David, Dari beberapa PL satu diantara diduga masih dibawah umur.
“Sasaran kami cipta kondisi penyakit masyarakat, minum keras, dan penyalahgunaan narkoba. Kami temukan tadi di Carista satu pengunjung membawa Sajam jenis golok, kami amankan juga diduga pemandu hiburan masih di bawah umur,” jelas David, Rabu (20/11/2019).
Selanjutnya, kedua orang yang diamankan akan diserahkan ke unit masing-masing yang menangani untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.
“Untuk hasil tangkapan malam ini kami amankan dulu kedua orang tadi dan selanjutnya akan kami serahkan pada fungsi masing-masing yang menangani, untuk Sajam ke Satreskrim dan yang diduga di bawah umur itu di serahkan ke unit PPA Satreskrim,” ujarnya.
Sedangkan hasil test urin ke beberapa pengunjung dan pegawai tempat hiburan, polisi tidak menemukan adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Untuk narkoba kami sudah lakukan check urin ke beberapa pengunjung dan petugas tempat hiburan dan hasilnya negatif, tidak ada yang menggunakan narkotika,” tambahnya. (Zis/Red)