Ratu Munawarroh Dilaporkan ke Bawaslu, Ditengarai Libatkan Komisaris BUMN

0
335
views
Kemas Hendra melaporkan cawagub Ratu Munawaroh ke Bawaslu Jambi yang diduga melibatkan komisaris BUMN di pilkada serentak 2020 (foto: Wahid/salakaNews)

JAMBI, salakaNews.com – Ratu Munawarroh, Cawagub dari pasangan Cagub Endra, dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat 11 Desember 2020.

Ratu dilaporkan karena diduga telah melibatkan oknum komisaris BUMN yang masih aktif menjabat. Hal itu dinilai telah melanggar pasal 189 UU No. 10 tahun 2016, terkait larangan Kandidat Gubernur Wakil Gubernur melibatkan Pejabat ataupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pelapor, Kemas Hendra, menegaskan laporan untuk Ratu Munawarroh telah disampaikannya ke Bawaslu Provinsi Jambi bernomor 07/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020.

“Kami melaporkan Ratu Munawaroh Cawagub pasangan Cek Endra dikarenakan dugaan melibatkan Pejabat Komisaris BUMN Adhi Persada Property, saudara Cecep Suryana, Alhamdulillah laporan kami diterima oleh Bawaslu,” ungkap Kemas Hendra kepada wartawan, usai melapor ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Kemas Hendra saat di Bawaslu Jambi melaporkan Ratu Munawaroh terkait PILKADA Jambi 2020 (foto: wahid/salakaNews)

Menurutnya, Ratu Munawarroh disangkakan melanggar pasal 189 UU No. 10 tahun 2016, yang di dalamnya adanya larangan Kandidat Gubernur Wakil Gubernur melibatkan Pejabat ataupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dijabarkan, pada pasal 188 dan pasal 189 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Berbunyi, setiap orang baik tim sukses maupun calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, aparatur sipil negara, aggota kepolisian negara republik indonesia, anggota tentara nasional indonesia dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1.

Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

Sebelumnya, Cecep Sunarya, oknum komisaris BUMN dilaporkan ke Bawaslu karena terlibat aktif dengan tim pemenangan Cek Endra-Ratu Munawarroh. Cecep, sebelumnya dikenal sebagai salah seorang di belakang aksi “Erick Out” di Provinsi Jambi.

Sementara terlapor,  Ratu Munawarroh, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Dikonfirmasi via pesang singkat WA ponselnya, tak ada tanggapan dari Ratu.

Terpisah, juru bicara Cek Endra-Ratu,saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak merespon pertanyaan yang dilayangkan wartawan.  Begitu pula Cecep Sunarya, yang disebut-sebut sebagai komisaris salah satu BUMN saat dikonfirmasi tak menanggapi, dihubungi ponselnya dalam keadaan tidak aktif, hingga berita ini diturunkan.

Editor: Tam

Reporter: Wahid