
Pandeglang, SalakaNews – Banyaknya kejadian perampasan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat oleh sebuah perusahaan lising atau sekelompok orang yang dikenal dengan nama Mata Elang (Matel), kini mengundang reaksi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pergerakan Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM).
Dikarenakan telat membayar uang cicilan unit kendaraan bermotor atau mobil ini dijadikan azas manfaat oleh Matel untuk mencari keuntungan dengan cara merampas unit kendaraan tersebut dengan dalih kredit macet dan pengamanan unit.
Ade Imanudin, Ketua Umum Ormas Perpam mengatakan, pihaknya mengutuk keras terhadap Matel yang melakukan perampasan kendaraan di tengah jalan.
“Kami dari Ormas Perpam mengutuk keras tindakan perampasan unit sepeda motor atau mobil milik konsumen ditengah jalan oleh Matel, tindak tersebut dianggap sangat meresahkan masyarakat,”Ucapnya
Lebih lanjut Ade , Mengatakan bahwaTindakan Leasing melalui Debt Collector atau Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan di jalan merupakan tindak pidana Perampasan
“Bila pengambilan kendaraan dilakukan oleh Depkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, dan mengambil secara paksa itu tidak dibenarkan oleh hukum”. Katanya
Senada dengan, Bambang Sumantri, Sekjen Perpam Pusat diri nya menambah kan, bahwa Pada prinsipnya perusahaan tidak boleh mengambil kendaraan bermotor atau mobil maupun harta benda lainnya yang jadi jaminan fidusia dengan seenaknya sendiri. Melainkan harus melalui keputusan dari Pengadilan. Tambahnya.
(Land)