PSBB di Kabupaten Tangerang Diperpanjang Hingga 17 Mei

0
110
views
Bupati Tangerang Zaki Iskandar (foto: istimewa)

Tangerang, salakaNews – Pemkab Tangerang melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mempercepat penanganan Covid-19. Perpanjangan tersebut dilakukan seusai konferensi jarak jauh (teleconference) antara Bupati Tangerang Zaki Iskandar, wali kota Tangerang, dan walikota Tangerang Selatan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Jumat (1/5/2020).

“Untuk PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang kita tetapkan perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020,” kata Bupati Tangerang A Zaki Iskandar.

Zaki mengatakan, perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub)Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ada pun terkait waktu pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang dimulai pada 2 s/d 17 Mei 2020, diatur dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penerapan jangka waktu perpanjangan pelaksanaan PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19.

“Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki.

Gubernur Banten Wahidin Halim pada teleconverence tersebut menyampaikan diharapkan adanya masukan untuk penyusunan Peraturan Gubernur Banten tentang Perpanjangan PSBB ditetapkan di Tangerang raya, telah dimulai pada 2 s/d 17 Mei 2020.

“Saya harap pertemuan ini ada masukan untuk revisi Peraturan Gubernur Banten PSBB di antaranya mengenai pelaksanaan operasional chek point dan masalah bantuan sosial dan lainnya,” kata WH panggilan akrab Wahidin Halim.

WH juga menegaskan terkait realokasi dan refocusing APBD, pihaknya meminta untuk tenaga pendidikan dan kesehatan tidak boleh dilakukan pengurangan.

“Sampai saat ini Pemrov Banten belum melakukan pengurangan terhadap guru honorer, termasuk untuk tenaga non-ASN honorer di Pemerintah Daerah,” kata WH asal Kota Tangerang

(red)