JAKARTA, salakaNews.com – Seorang oknum Polisi Tembak Mati 3 Orang di RM Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku berinisial CS didiuga anggota polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Ada satu anggota TNI AD yang tewas dalam peristiwa tragis itu, yakni Sinurat, ia merupakan anggota TNI AD. Sementara korban laninya yakni, Feri Saut Simanjuntak selaku Pelayan Kafe, Manik sebagai Kasir Kafe, dan Hutafea selaku Manajer Kafe.
Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun,kejadian bermula ketika pelaku datang pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB bersama Temannya bernama Pegi, keduanya memesean Minuman, beberapa saat kemudian karena Kafe sudah mau tutup, dan pelanggan lain sudah pada bubar, maka Pelaku ditagih pembayaran minuman seharga Rp.3.335.000.
Pada saat ditagih, pelaku tak mau membayar kemudian datanglah Sinurat selaku keamanan dan menegur pelaku, hingga terjadi cek-cok adu mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakannya ke tiga korban secara bergantian.
Setelah itu pelaku keluar Kafe sembari menenteng senjata api di tangan kanannya, dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil.
Menanggapi peristiwa tragis itu, Neta S Pane ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch) meminta Kapolri untuk memecat Kapolres Jakarta Barat, hal itu karena ia selaku pimpinan wilayah tersebut yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu Pane juga menilai oknum polisi sebagai pelaku penembakan tersebut sudah sepatutnya dijatuhi hukuman mati.
“ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot, pertama sebagai penanggungjawab keamanan wilayah, dia membirakan Kafe yang buka hingga pukul 04.00 WIB dini hari. padahal saat ini tengah pandemic COVID-19,” kata Pane, seperti dilansir Indonesiaparlemen pada Kamis, (25/02/2021).
Yang kedua lanjut Pane, Kapolres kurang memperhatikan prilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya, tandasnya.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengatakan, pelaku saat ini sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan serta olah TKP.
“kepada tersangka sudah diproses langsung hari ini juga dan olah TKP, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 338 KUHP,” kata Fadil, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Lebih lanjut dikatakan Fadil, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada tersangka, agar proses hukum pidana bisa dilakukan dengan cepat.
“tersangka juga diproses secara kode etik sampai dengan hukuman tidak layak jadi anggota Polri,” katanya.
Mewakili Institusi POLRI Fadil juga menyampaikan maaf kepada masyarakat, keluarga korban, dan TNI AD.
“sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf setinggi-tingginya kepada masyarakat, keluarga korban, dan TNI AD” ungkap Fadil.
(red)