PPTK Versus JAM-P’ Terkait Material Bangunan Huntap Gunakan Pasir Laut

0
108
views

Pandeglang, salakNews – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Huntap yang juga merupakan Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, Lilis Sulistiati, angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang (LSM – JAM-P) Sujana Akbar atas Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kampung Palingping Desa Tunggal Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang yang menuding pelaksanaan pembangunan tersebut menggunakan material pasir laut.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (24/07/2020) kepada Salaka News, Lilis menjelaskan, pasir laut yang diduga digunakan sebagai matrial kontruksi pembangunan Huntap tersebut sama sekali tidak benar, karena menurutnya, pasir yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Huntap tersebut merupakan pasir kali hasil sedot yang lokasinya berada dekat muara yang digunakan untuk pengurugan lapisan lantai bangunan.

“Informasi yang beredar dalam pemberitaan di beberapa media, kami ucapkan terima kasih, kendati begitu biar kami jelaskan kalau pasir yang diduga pasir laut itu adalah pasir sedot dari kali yang kebetulan lokasi galiannya berdekatan dengan muara. Kepada para jurnalis kalau sempat boleh kita sama-,sama tinjau langsung turun ke lokasi,” tukasnya

Dikatakan Lilis, perihal pembangunan Huntap, pihaknya juga sangat teliti agar hasil pembangunannya memiliki mutu dan kualitas. Karena kata Lilis, biar bagaimana pun Huntap tersebut diperuntukan bagi warga pandeglang.

“Pembagunan Huntap itu, tentu kami harus lebih teliti agar proses pekerjaan pembangunannya memiliki mutu dan kualitas yang baik, karena jika sudah selesai Huntap itu kan, akan dihuni oleh masyarakat pandeglang,” pungkasnya

Sementara, Ketua LSM – JAM-P, Sujana Akbar saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Sabtu (25/07/2020) kepada salakaNews.com mengatakan, pernyataan yang di ungkapknya terkait penggunaan Pasir Laut dalam pelaksanaan pembangunan Huntap itu berdasarkan hasil Investigasinya. Menurutnya, pernyataan yang diungkapkan oleh PPTK tidak objektif, dan tidak sesuia dengan fakta dan realita di lapangan.

“Kabid langsung blokir nomer saya, ga bisa jawab, di saat di ajak turun, cek lokasi sama saya,” ungkapnya

Lebih lanjut Sujana mengatakan, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, seharusnya dapat memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan realita di lapangan, bukan beretorika yang menyampaikan pernyataan hanya berdasarkan hasil laporan pelaksana kegiatan.

“Kita lihat, sedot pasir muara itu ada ijinnya gak,  Jangan Berkata Hoax bilamana Kabid belum turun kelokasi, dan tau sebenarnya,” pungkasnya (Dadi)