Pandeglang, Salakanews – Untuk mencegah terjadinya kerumunan di malam pergantian tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal menutup semua fasilitas umum serta akan memperketat tempat keramaian lainnya di sejumlah lokasi pada hari ini (Kamis 31/12/2020).
Penutupan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang, Nomor 360/732 – BPBD/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penyelenggaraan perayaan tahun baru 2021.
Dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, serta menjaga kondusivitas masyarakat yang aman, tertib, tentram dan damai, SE Bupati menekankan pada 4 poin menjelang tahun baru 2021.
Diantaranya, melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak saat melakukan aktivitas, dan menghindari kerumunan. Selain itu, tidak menyelenggarakan perayaan tahun baru 2021 baik di dalam dan atau di luar ruangan, pada tempat atau fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kemudian, tidak melakukan pawai atau konvoi kendaraan, dan tidak boleh membunyikan terompet, menyalakan dan membakar pertasan atau kembang api dan sejenisnya. SE telah disebar ke setiap camat dan OPD di Pandeglang.
“Dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19, kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perayaan tahun baru 2021,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
Kabag Humas Pemkab Pandeglang, yang juga juru bicara Satgas penanggulangan covid-19 Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar mengakui, beberapa alun-alun yang biasa menjadi tempat keramaian, seperti Alun-alun Pandeglang, Menes, Cibaliung dan sejumlah fasilitas umum lainnya akan ditutup pada malam tahun baru.
“Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerumunan pada malam tahun baru. Khawatir jika terjadi kerumunan, timbul klaster baru penyebaran covid-19,” tutupnya. (Zis/Red)