Pendamping PKH, PD dan Sosial lainnya Jadi PPK, KPU : sah-sah saja, tidak dilarang

0
933
views

Pandeglang, Salakanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang tidak melarang Pendamping Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa (PD) dan pendamping sosial lainnya untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan jika Peraturan KPU RI nomor 13 tahun 2017 tentang tata cara kerja KPU tidak menyebutkan larangan terkait pendamping sosial yang akan menjadi PPK dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan dan bukan pengurus partai politik. Di PKPU RI bagi anggota PPK harus siap bekerja,” kata Ahmad Suja’i saat konferensi pers, Selasa (14/01/2020).

Adapun peraturan dari dinas yang bersangkutan, itu bukan kewenangan KPU Pandeglang.

“Yang jelas di KPU tidak dilarang, adapun dari dinas terkait itu lain lagi persoalannya. Bukan lagi kewenangan kami,” bebernya. (Zis/Red)