TANGSEL, salakaNews.com – Sebanyak 8.464 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran sebagai peserta ini menyusul perwal no 37 tahun 2017 tetang jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi pegawai non PNS di pemerintahan kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal ini dipertegas oleh wakil walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menurutnya dari semua pegawai non PNS itu biayanya ditanggung oleh pemerintah dengan dibebankan pada APBD kota Tangsel.
“Implentasi dari peraturan ini adalah telah terdaftarnya pegawai non ASNĀ sebanyak 8.464 orang yang dibiayai melalui APBD Kota Tangsel sejak 2017 silam,” ujarnya dalam kegiatan Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan yang berlangsung di Titan Centre, Bintaro pada Jumat, 22 November 2019.
Dijelaskannya, ikut sertanya Pekerja Rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dalam program Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan merupakan bentuk konkrit Pemerintah Kota Tangsel terhadap implementasi Undang-undangĀ No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Kami ingin semua pegawai memiliki perlindungan sosial sebagai perlindungan diri dalam bekerja. Ini juga dalam menjalankan amanat undang – undang,” ujarnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. IlyasLubis menambahkan, jumlah klaim yang telah di bayarkan oleh BPJS Ketenaga kerjaan meliputi klaim kecelakaan kerja sebanyak 37 kasus dengan nilai nominal Rp 592.380.673. Lalu klaim kematian sebanyak 26 kasus dengan nilai nominal Rp 624.000.000.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel yang telah menerbitkan Peraturan Walikota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN dan seluruh Pekerja di lingkungan pemkot Tangerang Selatan. Semoga hal ini dapat segera di ikuti oleh seluruh Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten lainnya di Indonesia” pungkas Ilyas.
Editor:
tam