SERANG, salakaNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) optimis target perolehan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2019 tercapai. Hingga saat ini realisasinya mencapai 86,43 persen.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Deddy Setiadi menuturkan, untuk target penerimaan BPHTB tahun 2019 sebesar Rp 117 miliar. Sedangkan untuk realisasi pajak BPHTB hingga saat ini senilai Rp101 miliar, atau sebesar 86,43 persen.
“Target di murni itu Rp113 miliar dan perubahan Rp117 miliar, mudah-mudahan ada waktu 10 hari lagi bisa terealisasi sesuai dengan target,”kata Dedi, pada Rapat Evaluasi pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Serang tahun 2019 di The Jayakarta Villas Anyer, pada rabu (18/12/2019).
Lebih lanjut dikatakannya, jika melihat potensi bisa tercapai sesuai target, hanya saja ada kendala non teknis terkait persyaratan Notaris atau PPAT, oleh karena itu ia meyakini jika target akan tercapai pada Desember ahir tahun ini, atau di Januari 2020 nanti, ungkap Deddy.
Dalam pemaparannya dikatakan, angka target BPHTB tahun 2019 mengalami peningkatan dibanding pada tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2018 lalu target hanya diperoleh sebesar Rp110 miliar dengan jumlah realisasi Rp128 miliar atau 117 persen.
“Oleh sebab itu, melihat capaian dan pertumbuhan yang signifikan tersebut. Kami, menaikan target dari pajak BPHTB pada APBD 2019 menjadi Rp117 miliar,” terang Deddy.
Sedangkan terkait rapat evaluasi yang dilaksanakan, pihaknya juga optimis dengan membangun sinergitas dengan para PPAT kedepan dengan potensi pendapatan lebih dioptimalkan. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut pihaknya mengapresiasi pembahasan problematika dalam pengelolaan pajak BPHTB. “Sehingga kita dapat menemukan solusi yang akan terbaik guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor BPHTB,”paparnya.
Ia menambahkan, dalam pengelolaannya Bapenda mengimplementasikan pelayanan BPHTB secara online guna meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan BPHTB. Implementasi pengelolaan secara online ini meliputi mulai dari proses pelaporan SSPD (surat setoran pajak daerah) BPHTB dari PPAT sampai dengan proses pembayarannya.
“Dengan begitu diharapkan setiap pembayaran BPHTB dapat terkontrol dan sesuai dengan dengan perhitungannya, dan melakukan sosialisasi peraturan perundangan-undangan tentang pengelolaan BPHTB kepada stakeholder terkait,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa sesaat setelah membuka Rapat evaluasi tahunan tersebut mengatakan, rapat evaluasi dapat di-review terkait pengelolaan BPHTB yang sudah dilaksanakan oleh Bapenda Kabupaten Serang.
Selain itu diharapkan juga bisa saling memperbaiki kekurangan dan memecahkan kendala yang dihadapi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor BPHTB.
“Kenapa kita lakukan evaluasi ini. Karena, mereka (PPAT) sebagai mitra pemda yang strategis dan tulang punggung pendapatan daerah,” tutur Pandji.
Editor: tam