Pandeglang, Salakanews – Polres Pandeglang terus kembangkan kasus pekerja tempat hiburan di Carita yang masih di bawah umur.
Bahkan dalam waktu dekat ini pihak kepolisian akan mendatangi ulang lokasi tempat hiburan tersebut untuk memeriksa saksi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Dasep Dudi Rahmat mengatakan jika pihaknya bakal mendatangi langsung pemilik dan dua orang kasir tempat hiburan malam Carista, hal itu dilakukan lantaran setelah dilakukan pemanggilan ketiga orang ini tidak memenuhi panggilan polisi.
Adapun untuk tersangka yakni Mamih Lulu sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan sejak 21 November 2019 kemarin.
“Kemarin yang dipanggil itu kasirnya, alasannya itu ga punya duit jadi ga datang jadi kami rencana mau kesana (Carista), kedua pemilik tempatnya sudah kami panggil disuruh membawa semua perizinannya tapi belum datang alasannya perizinannya masih dicari,” katanya, Senin (16/12/2019).
Dengan alasan tadi polisi terpaksa memperpanjang penahanan tersangka hingga 40 hari lagi. Menurut Dasep, kurang kooperatifnya saksi lain menjadi kendala bagi polisi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tahap satu.
“Harusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan tapi ini terkendala orang-orang tadi, karena ketika kami mau kesana juga orang ini belum jelas kapan mau diperiksa padahal kami sudah siap,” ujarnya.
Setelah tahap satu selesai, polisi bakal segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian apakah akan ada tersangka baru atau tidak, kejaksaan juga ingin mengetahui seperti apa izin yang dimiliki oleh pemilik Carista.
“Jadi 20 hari selesai diperpanjang lagi 40 hari. Sesuai hasil koordinasi dengan kejaksaan nunggu tahap satu dulu, nanti jika hasil pemeriksaan dimungkinkan ada tersangka baru nanti kejaksaan ngasih petunjuk, kejaksaan juga nunggu berkas masuk dulu,” bebernya.
Namun jika kasir dan pemilik tempat masih tetap membandel, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meminta keterangan terkait izin usaha yang dimiliki pemilik tempat hiburan.
“Apabila memang orang ini tidak proaktif menyerahkan perizinannya kami juga kan koordinasi dengan DPMPTSP. Korbannya terus dipantau, kami juga sudah kerjasama dengan pekerja sosial, P2TP2A tapi karena aman jadi korban juga tetap dirumahnya,” tutupnya. (Zis/Red)