Tangerang, salakaNews- Jajaran kepolisian sektor Kelapa Dua berhasil meringkus pelaku pencurian yang disertai kekerasan pada Toko 212 Mart di Jalan Pajajaran Raya No 105. Kel. Bencongan, kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi kerja cepat jajaran polsek kelapa Dua, dalam keterangan Persnya Ferdy mengatakan, aksi pencurian dan kekerasan dilakukan oleh Kiting alias DIPS (Denis Iskandar Purnomo Saputra) pada hari kamis sekira pukul 21.40 WIB. Dalam aksinya pelaku membawa senjata tajam berupa cerulit dan dua buah korek api gas yang menyerupai Senjata Api. Pelaku kemudian mengintai sebuah toko 212 Mart.
“Tersangka DIPS ditemani temannya bernama GJ (Gondrong Jarum) yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, melakukan aksinya dengan menyelipkan senjata Celurit dan korek api gas yang menyerupai senjata Api disimpannya di dalam sweeter miliknya” kata Kapolres Tangsel AKB Ferdy Irawan SIK.M.Si, yang didampingi Luckyto Kapolsek Kelapa dua, dan jajarannya yakni Mukmin SH., A.Marpaung, dan P.Wibowo.(senin, 8 oktober 2018)
Pada saat masuk ke toko itu, para pelaku melakukan hal sama dengan pembeli lainnya, mengambil barang-barang yang ada di rak toko kemudian memasukkannya ke keranjang yang sudah mereka ambil dari tempat yang disediakan. Merasa keranjangnya sudah cukup penuh oleh barang-barang , kemudian diletakan keranjang itu di di meja kasir.
Suasana toko saat itu mulai sepi, dan hanya ada mereka (para pelaku dan kasir) termasuk F sebagai saksi yang ada di dalam, merasa suasana sepi kemudian GJ mendekati F untuk masuk kedalam gudang sembari menodongkan Korek Api Gas mirip senjata api. Pada saat bersamaan tersangka DIPS dengan menggunakan senjata Celurit dan Korek Api Gas mirip senjata Api menodongkan senjata miliknya ke korban bernama Nabila yang saat itu bertugas sebagai kasir meminta untuk masuk ke dalam gudang dengan nada ancaman.
Merasa nyawanya dalam bahaya para petugas toko itu kemudian mengikuti apa yang diperintahkan para pelaku. Kemudian para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang yang ada di toko tersebut, berikut tiga buah handphone (HP) milik ketiga pelayan toko 212 Mart. Kedua pelaku kemudian melarikan diri setelah membawa barang curiannya dengan menggunakan sepeda motor merek Honda beat.
Sementara dalam penyelidikan dan pengembangannya, tim Reskrim polsek kelapa dua yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Akp Mukmin, SH. Menangkap pelaku tak jauh dari lokasi yaitu di jl matraman XIV Kel. Bencongan, kelapa dua, Kabupaten Tangerang.
Ketika akan ditangkap tersangka DIPS mengeluarkan sebilah Celurit dari balik baju yang dikenakannya, namun dengan sigap petugas melakukan pencegahan secara terukur dengan member bingkisan berupa timah panas pada kaki kanan tersangka. Kemudian petugas melakukan penggeledahan pada badan pelaku, dan ditemukan satu buah korek api gas yang menyerupai senjata Api.
“Tersangka melakukan kejahatan itu sudah berulang kali sebanyak 9 kali,” ujar Ferdy.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP tetang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara GJ (Gondrong Jarum) kini masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
(tam)