Parah, Pria Tua Ini Diduga Setubuhi Dua Bocah Yang Baru berusia Enam Tahun

0
420
views

Pandeglang, salakaNews – Sungguh miris peristiwa yang menimpa dua bocah yakni NA dan HN yang baru berusia enam tahun warga Desa Citumenggung, Kecamatan Bojong mendapat perlakuan tak senonoh dari Endang (68), pria tua yang tak memiliki pekerjaan tetap itu, kini harus menanggung perbuatannya.

Kedua anak yang masih polos itu menjadi sasaran keji Endang dengan melampiaskan hasrat hewaniahnya, Ia dibutakan oleh nafsu bejatnya, sehingga lupa akan usia yang sudah mendekati kepala tujuh.

Dengan kepolosannya, kedua anak itu mengira pelaku seperti orang tua lainnya yang dapat melindungi anak-anak, karena saban hari kerap memberi mereka permen. Namun siapa sangka permen tersebut hanyalah awal pembuka menjadikan kedua anak tersebut sebagai korban kejahatan asusila.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan jika Endang merasa senang dengan dua bocah tersebut. Atas dasar itu pelaku memanfaatkan kedua korban untuk melampiaskan sahwatnya.

“Pelaku merasa senang terhadap kedua korban tersebut, lalu membujuk rayu kedua korban dengan berjanji untuk membelikan permen, setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut,” kata AKP DP Ambarita Jumat (24/01/2020).

Awal mula penangkapan tersangka berawal dari laporan kedua orang tua anak tersebut kepada pihak Polsek Bojong. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian pun langsung menangkap tersangka di rumahnya.

“Pelaku ditangkap dan diamankan anggota Polsek Bojong, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI nomkr 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Ed: tam

Rep: Azis