MUI Tolak Rencana Pemerintah Melonggarkan PSBB

0
349
views
wasekjen MUI Ustadz Zaitun Rasmin menyampaikan pandangannya terkait wacana pemerintah yang akan melonggarkan PSBB, di acara ILC tvone (5/5/2020)

‘Karena dalam Islam pada konteks penyelamatan jiwa itu berada di posisi tertinggi’–Ustazd Zaitun RasminWasekjen MUI

Jakarta, salakaNews – Rencana Pemerintah yang akan melonggarkan penerapan PSBB (Pembatasanan sosial bersekala besar) mendapat penolakan dari Majlis Ulama Indonesia (MUI). penolakan itu mengingat PSBB yang telah berjalan dinilai sudah tepat dalam menekan pandemic COVID-19, bahkan kalau perlu justru diperbanyak wilayah-wilayah PSBB yang kondisinya sangat mendesak.

Hal itu dikatakan Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) MUI Pusat KH Zaitun Rasmin di acara ILC yang ditayangkan secara langsung oleh tvone pada selasa malam (5/5/2020).

Pihak MUI menilai, jika PSBB dilonggarkan, maka bukan tidak mungkin penyebaran COVID-19 justru akan semakin menghawatirkan. Karena itu aturan yang sudah ada seharusnya makin diperkuat dan diperluas penerapannya di seluruh wilayah mengingat kenaikan jumlah pasien positif COVID-19 secara nasional terus meningkat.

“karena itu dari majlis ulama Indonesia tidak setuju jika ada pelonggaran,” kata KH Zaitun Rasmin.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menghimbau kepada ummat untuk mematuhi aturan yang dibuat pemerintah mengenai PSBB agar pandemic COVID-19 tersebut segera berahir.

Di awal Ramadhan pihaknya mengklasifikasikan wilayah yang terkendali dengan yang tidak terkendali, sesuai fatwa MUI Nomor 14, Maret 2020.

Beribadah di rumah saja bagi ummat Islam tidak lagi pada wilayah yang tidak terkendali, tetapi saat ini menurt KH zaitun berlaku secara umum (wilayah yang terkendalai dengan yang tidak sama-sama melaksanakan ibadah di rumah saja). Hal itu dalam rangka meningkatkan kesadaran umat akan bahaya corona yang semakin mengkhawatirkan.

“Karen semangat yang kita bangun dalam fatwa ini semangat tausiah yaitu semangat penyelamatan jiwa untuk menyelesaikan masalah ini dengan secepat-cepatnya” tandasnya.

Adapun bagi daerah tertentu yang zona hijau dipersilahkan melaksanakan ibadah sebagaimana biasa, dengan beberapa catatan, meski begitu tidak diwajibkan untuk ditetapkan sebagai zona hijau oleh pemerintah daerah setempat.

Selain itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak memiliki rasa cemburu atau tidak peduli hanya gara-gara sebagian diberikan keleluasaan dalam beraktivitas seperti tidak ditutupnya aktivitas pabrik, Mall, dan sebagainya. Akan tetapi sebagai saran kepada pemerintah tentu MUI sudah menyampaikan.

Yang terpenting kata dia, apa yang dapat dilakukan itu yang dilakukan, bahwa kita sepatutnya menjadi contoh dalam masalah ini, karena dalam Islam pada konteks penyelamatan jiwa itu berada di posisi tertinggi.

Wajar kalau kemudian untuk menjaga diri untuk tidak ke masjid sementara hal-hal umum yang dibutuhkan masyarakat terpaksa untuk tidak ditutup. Karen hal itu ada sekala prioritas.

“ oleh karena itu kami (MUI) berharap pemerintah untuk tidak perlu berwacana melonggarkan PSBB, kalau perlu wilayah-wilayah yang belum diterapkan PSBB padahal sangat mendesak dipercepat saja, lebih cepat lebih baik, lebih banyak wilayah PSBB akan lebih cepat kita mengatasi pandemic ini” tandasnya.

sebelumnya pemerintah melalui kementerian koordinator bidang politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berwacana akan memodifikasi PSBB yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 21 tahu 2020. Mahfud menilai, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pemerintah terkait PSBB yang telah berjalan di beberapa wilayah di Indonesia.

“kita tahu ada keluhan ini, sulit keluar, sulit berbelanja, dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebaainya, kita sudah sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB, nanti akan diadakan, sedang dipikrkan pelonggaran-pelonggaran,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dalam akun Instagram-nya, @Mohmahfudmd (Sabtu (2/5/2020).

lebih lanjut dikatakan Mahfud, semua pelonggaran itu ada protokolnya misalnya rumah makan yang buka, orang yang akan berbelanja dan lain-lain. semua akan dibuatkan mekanismenya agar tidak menimbulkan stres. “ini sedang dipikirkan karena kalau dikekang juga akan stres,” ujarnya.

Saat ini sedikitnya ada 16 wilayah yang menerapkan PSBB diantaranya Provinsi DKI Jakarta, Sumatra Barat, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassa, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

(red)