Menaker Surati Gubernur Untuk Memastikan Para Buruh Mendapatkan THR Dari Perusahaan

0
599
views
Menaker Ida Fauziah (foto:net)

Jakarta, salakaNews – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menyurati Gubernur di seluruh Indonesia dengan Nomor M/6/HI.00.01./V/2020 terkait pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemic COVID-19.

Dalam surat tersebut Ida Fauziah meminta kepada seluruh Gubernur untuk memastikan perusahaan yang ada di wilayah masing-maing agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dengan buruh dilakukan secara kekeluargaan dengan laporan keuangan internal secara transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan” kata Ida Fauziah, Rabu (6/5/2020).

Menaker Ida Fauziah (foto: net)

Adapun ketentuan kesepakatan itu kata Ida, antara lain: Bila perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan secara penuh, maka pembayaran dilakukan secara bertahap. sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR sama sekali, maka pembayaran dapat dilakukan penundaan hingga waktu yang telah disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja/buruh.

Adapun mengenai denda keterlambatan pembayaran, waktu dan caranya ditentukan oleh kedua belah pihak (antara perusahaan dengan pekerja).

Selanjutnya jika kesepakatan telah dibuat antara buruh dengan pengusaha dapat disampaikan kepada dinas tenaga kerja (Disnaker) setempat yang menyelenggarakan pengurusan kepemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk mendapatkan THR keagamaan dan denda kepada pekerja buruh dengan besaran sesuai ketentuan  perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Selain itu menaker juga mengintruksikan kepada gubernur untuk membentuk Pos komando (Posko) THR keagamaan 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur kesehatan pencegahan COVID-19 serta menyampaikan intruksi (surat edaran) tersebut kepada seluruh bupati dan walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.

(red)