Muaro Jambi, SalakaNews – Mantan PJS dan perangkat desa Tanjung Katung, kecamtan Maro Sebo, Muaro Jambi dipanggil kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Pemanggilan itu atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Anak Jambi (GANJA).
Mantan PJS desa Tanjung Katung, Sodikin ketika ditemui di kediamannya mengaku, pihaknya telah dimintai keterangan oleh pihak Kejari pada 14 November dengan surat panggilan yang diterimanya Nomor : SP. 07/L.5.18./01/11/2019.
Sodikin mengatakan, selama menjabat, pihaknya hanya meneruskan pekerjaan yang telah deprogram oleh kepala desa terdahulu.
” Saya sebagai kades PLT desa Tanjung Katung hanya meneruskan program RPJMDES, kepala desa yang lama.” Kata Sodikin.
Sebelum pemanggilan atas dirinya, sudah ada dua orang terlebih dahulu dipanggil pihak penyidik Kejari Muaro Jambi, keduanya yaitu mantan ketua BPD Tanjung Katung, Muksin, dan Sekdes Tanjung Katung, Soleh ST.
Sementara Ketua LSM GANJA, RD Yanto sebagai pelapor dugaan penyelewengan dana desa tersebut mengatakan, penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 di desa Tanjung Katung tercium sarat KKN, oleh karena itu pihaknya melaporkan dugaan penyelewengan tersebut agar ada titik terang.
Meski begitu, RD Yanto tak menjelaskan secara rinci berapa rupiah dari anggaran dana desa yang diduga diselewengkan oleh PJS desa Tanjung Katung, kecamatan Maro Sebo tersebut.
Editor: tam
Reporter: WAHID NR.