Jakarta, Salakanews.com – Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) resmi melaporkan program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan Trans7 ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (15/10/2025).
Laporan disampaikan langsung oleh tim advokasi LBH PP GP Ansor dan diterima oleh Komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa dan Mimah Susanti.
Dalam laporannya, LBH PP GP Ansor menilai tayangan “Xpose Uncensored” pada 13 Oktober 2025 memuat konten yang menghasut, mendiskreditkan, serta merendahkan martabat kiai dan pesantren. Konten tersebut dinilai melanggar Pasal 36 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Ketua Tim Advokasi LBH PP GP Ansor Idrus Maulana Yusuf SH.MH menilai tayangan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mengandung unsur pidana karena merendahkan martabat ulama dan pesantren”, usai menyerahkan laporan di kantor KPI Pusat
LBH PP GP Ansor mendesak KPI Pusat agar tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara, tetapi menghentikan secara permanen program ‘Xpose Uncensored’. Menurut mereka, langkah tegas diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang di masa mendatang.
Selain itu, LBH PP GP Ansor meminta KPI untuk meneruskan laporan tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berdasarkan nota kesepahaman (MoU) KPI–Polri tentang penegakan hukum di bidang penyiaran.
“Kami mendorong KPI agar tegas menegakkan hukum, karena ini bukan hanya persoalan etika siaran, tetapi juga penghormatan terhadap simbol dan institusi keagamaan,” kata Afriendi Sikumbang anggota tim advokasi.
LBH PP GP Ansor juga mendesak KPI meminta PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanggung jawab program “Xpose Uncensored” dan program-program lainnya yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
Mereka menilai, stasiun televisi harus lebih sensitif terhadap norma agama, etika sosial, dan budaya yang dijunjung tinggi masyarakat Indonesia.
“Kami berharap KPI memperkuat sistem pengawasan agar seluruh lembaga penyiaran lebih berhati-hati dan menghormati nilai-nilai yang dijaga masyarakat,” tambah Yapiter, anggota LBH PP GP Ansor.
Menanggapi laporan tersebut, KPI Pusat menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan LBH PP GP Ansor sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
(Red)