Pandeglang, Salakanews- Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang terapkan protokol kesehatan saat melakukan pelayanan perekaman e-KTP hal tersebut guna mencegah penularan Covid-19.
“Petugas perekam dilengkapi dengan alat pelindung (APD). Beberapa protokol lain juga kami berlakukan seperti rutin membersihkan alat rekam e-KTP dengan cairan alkohol 70 persen tiap kali selesai dipakai,” ungkap Mimif Mulyadi, Camat Pulosari, Rabu (17/6).
Untuk menjaga social distancing, ruang perekaman didesain sedemikian rupa serta meminimalisir kontak langsung antara petugas dengan pemohon layanan. Warga yang mengurus e-KTP wajib mematuhi protokol tersebut.
“Jika tidak mengikuti protokol, petugas berhak menolak,” tandasnya.
Senada, disampaikan oleh petugas Perekaman e-KTP Kecamatan Pulosari,Asep Rifal, bahwa masyarakat diwajibkan memakai masker saat hendak melakukan perekaman tersebut.
” Masyarakat di wajibkan memakai masker saat hendak perekaman, mencuci tangan terlebih dahulu saat dan sesudah melakukan perekaman e-KTP. Kami sudah sediakan tempat cuci tangan nya di depan kantor” bebernya. (Land)