Kuasa Hukum Ruman Tilai Dakwaan JPU Cacat Formal

0
232
views

Pandeglang, salakaNews- Persidangan Ruman Bin Darsim yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang-Banten, pada pekan lalu (Senin, 28 Januari 2019) memasuki pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. tanggapan itu dibacakan oleh Jaksa Leni Warito HTG, SH

Kuasa Hukum Ruman, Dede Kurniawan sebelumnya menyampaikan Eksepsi/Keberatan (Rabu, 23 Januari 2019) pada dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, menurut Dede dakwaan tersebut tak dapat diterima, karena mengandung cacat formal atau kekeliruan beracara ( error in procedure ).

“Surat Dakwaan JPU telah menyimpang dari hasil penyidikan yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Dedi Hermawan, SH.,S.I.K. Sehingga penuntutan dalam perkara ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 140 Ayat (2) Huruf a KUHAP dan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Dede.

Lebih lanjut kata Dede, jika melihat pasal lainnya seperti Pasal 140 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP secara tegas telah dijelaskan, penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, dalam waktu secepatnya membuat Surat Dakwaan.

“Hal itu karena dapat membawa konsekuensi Yuridi jika Surat Dakwaan JPU harus dibuat berdasarkan hasil penyidikan,” kata Dede.

Dede mengutif pendapat H.M.A Kuffal, yang mendeskripsikan terkait Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP, dalam Praktek Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2003 Halaman 221, yang mengatakan bahwa Surat Dakwaan adalah sebuah akte yang dibuat oleh Penuntut Umum berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan.

Ruman Bin Darsim memiliki alat bukti kwitansi pembayaran Tanah kepada Saudari Ijah Bin Madarip selaku Penjual sesuai keterangan lengkap di Berkas Nomor : BP / 109 / XII / 2018 / Reskrim-Halaman 27 huruf t. Dan masih banyak lagi kelemahan-kelemahan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ruman Bin Darsim.

Berdasarkan kasus ini, Dosen Hukum Tatanegara di sejumlah kampus di Banten ini mengatakan berdasarkan pakar hukum Leden Marpaung dalam bukunya Proses Penanganan Perkara Pidana di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Upaya Hukum dan Eksekusi, Sinar Grafika, Jakarta, 1992. buku  setebal 434 Halaman ini menjelaskan:

Hasil penyidikan yang dihimpun dalam bundel / berkas disebut “berkas perkara” Berkas perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dengan surat dakwaan, karena surat dakwaan tersebut bermula dari berkas perkara. Dengan demikian, jika surat dakwaan dengan berkas tidak nampak keterkaitannya, maka dakwaan tersebut dapat dinyatakan Hakim/Pengadilan Negeri “tidak dapat diterima”.

Berdesarkan penjelasan dari beberapa pakar hukum tersebut Dede Kurniawan menyampaikan agar yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memberikan putusan sela yang amarnya berbunyi:

1.Menyatakan Eksepsi/Keberatan Penasihat Hukum dapat diterima.

2.Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

3.Menetapkan, mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang.

4.Menetapkan perkara Atas Nama Terdakwa Ruman Bin Darsim dicoret dari Register Perkara Pudana.

5.Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

6.Membebankan biaya perkara kepada negara

 

Sebelumnya diketahui, bahwa Ruman Bin Darsim  (51) merupakan seorang petani warga gunung batu kecamtan Munjul, kabupaten Pandeglang. Ia dilaporkan ke polisi oleh warga Bekasi Utara Angraerni dengan tuduhan telah melakukan pencurian kayu albasiah atau jengjeng, pada saat yang sama Ruman juga menunjukan bukti-bukti kepemilikan atas tanah yang dikalim milik Anggraeni tersebut, hingga berujung pada proses peradilan.