Pandeglang, Salakanews – Warga di Desa Cijakan, Kecamatan Bojong hanya menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tahap II dan III hanya menerima sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah yang diterima ini berbeda dengan BLT Dana Desa tahap I sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk setiap KPM.
Salah seorang warga Kampung Cibadak, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Endan Sunandar mengaku, bantuan untuk dirinya sebesar Rp 600 ribu harus dibagi dua. Dirinya pun merasa aneh karena harus dibagi dua oleh pihak desa dengan alasan dipinjamkan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan itu.
“Rp 600 ribu di bagi dua, satu orang cuman 300 ribu, katanya pinjaman. Saya mah engga ngerti kita mah sebagai masyarakat,” kata Endan Kepada Salakanews.com, Senin (14/9/2020).
Namun, yang membuat herannya lagi kepada pihak Desa Cijakan, uang yang dipinjamkannya itu akan hangus jika warga yang meminjamnya tidak mendapatkan bantuan di tahapan berikutnya.
“Kata pihak desa sih uang Rp 300 ribu itu akan dikembalikan jika warga pinjam dapat bantuan berikutnya. Tapi kalau orang yang di kasih sama bapak engga dapat, maka jangan menanyakan lagi,” ujar Endan.
Sementara itu, Kepala Desa Cijakan, Nanda enggan memberikan stetmen terkait adanya pembagian BLT DD tahap II dan III tersebut. “Takut saya salah nanti di obrolkan dengan BPD dan kestra dulu,” kata Nanda saat ditemui salakanews.com.
Untuk diketahui, bahwa Mentri Desa PDTT meminta jika ada oknum pemotong bantuan BLT bisa dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Zis/Red)