KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Banten

0
39
views
Buppati Tangerang Zaki Iskandar bersama kepala OPD lainnya tengah mengikuti rakor pemberantasan korupsi yang digelar KPK (foto: IKPkbTng)

Tangerang, salakaNews – Pemkab Tangerang mengikuti Rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wilayah II Provinsi Banten, bersama Gubernur, Bupati, Walikota se-Provinsi Banten bertujuan untuk memperkuat komitmen Kepala Daerah dalam program pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat tersebut diselenggarakan melalui Video Conference di ruang Rapat Cituis Lantai 5 gedung Setda Kabupaten Tangerang,

Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, Berdasarkan Pasal 6 (a) Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020.

“Saya harap jajaran Pemerintah Se Provinsi Banten dan kepala daerah untuk memastikan Pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalalah gunakan sehingga dapat meninmbulkan akibat hukum” katanya, Selasa (5/5/20).

Sementara Gubernur Banten H Wahidin Halim mengatakan, Rapat Koordinasi ini untuk memaparkan pengawasan dan pencegahan KPK di Tahun 2020 dan memberikan masukan kepada instansi terkait agar tidak terjadi penyimpangan.

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada daerah yang terus berjuang dalam situasi seperti ini semoga kita selalu dalam lindungan Allah” ucap wahidin

Hal senada dikatakan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, rapat seperti tersebut perlu dilakukan meski dalam kondisi darurat COVID-19, demi kepetingan terkait anggaran daerah yang akan di gunakan.

“Dalam pandemi covid 19 ini Semoga kita dapat malaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan tetap melayani masyarakat dengan maksimal” ucap Zaki.

(red)