Keuangan Islam: Besar di Statistik, Tipis di Dampak

0
6
views

Oleh : Heri Suhendar Ardiansyah

Penulis adalah mahasiswa program magister Ekonomi Islam IAI SEBI Depok dan pemerhati ekonomi syariah

Pertumbuhan keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan tren positif dalam satu dekade terakhir. Aset meningkat, jangkauan layanan meluas, dan dukungan kebijakan semakin kuat. Namun di tengah capaian tersebut, evaluasi terhadap dampak ekonomi menjadi penting, terutama sejauh mana keuangan Islam berkontribusi langsung pada sektor produktif dan pemerataan pembangunan.

Secara angka, kinerja keuangan syariah patut dicatat. Hingga akhir 2024, aset perbankan syariah Indonesia mencapai Rp980,30 triliun dengan pertumbuhan tahunan 9,88 persen. Jika digabungkan dengan pasar modal syariah dan industri keuangan non-bank syariah, total aset keuangan syariah nasional tercatat Rp2.883,67 triliun, atau sekitar 10 persen dari keseluruhan sistem keuangan nasional.

Tabel. Angka Keuangan Syariah Indonesia (2024)

Indikator

Nilai

Aset Perbankan Syariah  : Rp980,30 triliun

Pertumbuhan Aset (yoy)  : 9,88%

Total Aset Keuangan Syariah Nasional : Rp2.883,67 triliun

Pangsa Sistem Keuangan Nasional : ±10%

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

Namun, besarnya aset tidak serta-merta mencerminkan besarnya dampak pembangunan. Dalam praktiknya, penyaluran pembiayaan syariah masih didominasi sektor perdagangan jangka pendek dan konsumsi, dengan tingkat risiko relatif rendah tetapi juga daya ungkit ekonomi yang terbatas. Sementara itu, pembiayaan berbasis bagi hasil yang secara konseptual menjadi fondasi keuangan Islam—masih menempati porsi kecil dalam portofolio perbankan syariah.

Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara cita-cita dan realitas. Keuangan Islam dirancang untuk mendorong aktivitas produktif, berbagi risiko, dan memperkuat sektor riil. Namun dalam implementasinya, kehati-hatian berlebih justru membuat lembaga keuangan syariah cenderung mengikuti pola yang sama dengan perbankan konvensional. Akibatnya, kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan penguatan UMKM belum optimal.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah fragmentasi keuangan sosial Islam. Zakat, wakaf, dan keuangan mikro syariah masih dikelola secara terpisah dari sistem perbankan dan pasar modal. Dampaknya, dana sosial yang potensinya besar itu tersebar dalam program-program berskala kecil dan berdampak lokal, tanpa koneksi yang kuat dengan agenda pembangunan nasional.

Padahal, arah kebijakan pemerintah telah menegaskan perlunya koreksi. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah secara konsisten menempatkan keuangan syariah sebagai instrumen untuk memperkuat sektor riil, mendukung UMKM, dan mendorong pemerataan ekonomi. KNEKS juga menekankan pentingnya integrasi antara keuangan sosial dan keuangan komersial agar ekonomi syariah tidak berhenti pada pertumbuhan aset, melainkan menghasilkan dampak pembangunan yang nyata.

Sayangnya, arah kebijakan tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi target operasional yang tegas. Tanpa insentif dan ukuran kinerja yang jelas, lembaga keuangan syariah akan terus memilih pembiayaan yang aman secara bisnis, meskipun dampaknya terbatas secara ekonomi.

Karena itu, diperlukan langkah korektif yang realistis. Pertama, pemerintah dan regulator perlu mendorong peningkatan pembiayaan ke sektor produktif melalui target bertahap, misalnya meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil hingga 25–30 persen dalam lima tahun ke depan, disertai skema penjaminan risiko bagi UMKM dan sektor pertanian. Kedua, integrasi dana zakat dan wakaf ke dalam pembiayaan produktif harus dipercepat, termasuk melalui instrumen wakaf produktif dan sukuk sosial untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan pertanian rakyat. Ketiga, pasar modal syariah perlu diarahkan lebih tegas untuk menyediakan pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor padat karya dan ekonomi hijau.

Keuangan Islam Indonesia sejatinya telah memiliki modal yang cukup besar: aset yang signifikan, kerangka regulasi yang tersedia, serta dukungan kebijakan nasional. Tantangan terbesarnya bukan terletak pada konsep atau legitimasi, melainkan pada keberanian untuk menggeser orientasi dari sekadar pertumbuhan statistik menuju dampak pembangunan.

Tanpa perubahan arah, keuangan Islam berisiko terus membesar sebagai angka, tetapi kecil artinya bagi perekonomian riil. Sebaliknya, jika dikelola dengan visi pembangunan yang konsisten, keuangan Islam dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.