Ketua PMPRT: Penggusuran PIK 2 Rugikan Warga Pesisir Tangerang

0
813
views
ilustrasi gambar (foto: tangkapan layar)

Tangerang, salakaNews.com – Perluasan kawasan Pantai indah kapuk dua (PIK 2) ditengarai telah merugikan masyarakat pesisir pantai dan Tangerang utara. Hal itu lantaran proses pembebasan lahan menuai banyak polemik. Yakni, tidak adanya transparansi dari pihak pengembang kepada warga yang lahannya masuk jalur pembebasan kawasan.

Ketua Perkumpulan Mahasiswa Peduli Rakyat Tangerang (PMPRT), Abdul Riyansah bersama mahasiswa dari berbagai kampus mendatangi warga Teluknaga, Kosambi dan Pakuhaji terkait penggusuran proyek PIK 2 yang diduga merugikan warga.

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya permainan tanah diatas penggusuran lahan proyek PIK 2 di Kabupaten Tangerang, seperti pengaduan ke kami terkait kompensasi tanah yang tidak sesuai, penggantian lahan dari pengembang yang surat tanahnya belum diberikan dan hilangnya mata pencaharian warga nelayan sekitar” ungkap Riyan, Sabtu (21/082021)

Abdul Riyansah yang turun langsung ke lapangan mendapati informasi itu dari warga. Kemudian ia bersama rekannya telah mempelajari dan menganalisa masalahan tersebut. Pihaknya mendapati laporan adanya praktek makelar tanah yang bermain dalam pembebasan lahan tersebut. Dan berujung rumitnya proses pembebasan lahan yang berakibat merugikan warga.

Selain itu kata dia, ada dugaan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 25 Tahun 2019 Tentang Izin Pelaksaan Reklamasi di Wilayah Pesisir yang dimana bentuk kompensasi tidak hanya uang semata tetapi juga harus ada pemberdayaan masyarakat dalam mempertahankan mata pencaharian” tegas Riyan, mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang lahannya tergusur pembangunan mega proyek PIK 2 mata pencahariannya hilang. Kami mendapati masyarakat yang tadinya bekerja sebagai petani dan nelayan pasca tergusur tidak lagi memiliki sumber penghasilan yang jelas untuk menghidupi kehidupan sehari-hari,” tutup Riyan.

Pembangunan mega proyek PIK 2 sekitar 2.650 hektar tersebut menggusur beberapa desa yang terdapat di tiga Kecamatan (Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji) Kabupaten Tangerang, yang digadang akan membangun hunian bertaraf kelas dunia.

Sementara itu pihak pengembang kawasan pantai indah kapuk yang menggarap lahan tersebut belum memberikan tanggapan terkait masalah tersebut, hingga berita ini diturunkan.

(red)