Pandeglang, Salakanews – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Pandeglang diduga melanggar Peraturan Bupati No 55 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin protokol Kesehatan Covid 19 saat menggelar kegiatan Sosialisasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) disalah satu hotel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun salakanews.com, dalam surat undangan pihak Kemenag Pandeglang mengundang 54 peserta dari berbagai sekolah tingkat Mandrasyah Aliah se-Kabupaten Pandeglang. Dalam kegiatan PPKB tersebut digelar selama tiga hari, mulai 707 Oktober hingga 09 Oktober mendatang.
Aktivis Pandeglang Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang, Arif Wahyudin menyayangkan tindakan tersebut yang menggelar kegiatan ditengah Pandemi Covid-19 tanpa mematuhi peraturan berlaku.
“Kegiatan sosialisasi PPKB yang digelar kemenag Pandeglang, diduga mengangkangi Peraturan Bupati No 55 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin protokol Kesehatan Covid 19,” Kata Arif, Kamis (8/10/2020).
Sementara itu, Kapolsek Carita, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pipih mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi PPKB yang digelar oleh Kemenag Pandeglang tidak ada ijin dari pihak kepolisian. Bahkan, dirinya pun mengetahui kegiatan tersebut dari awak media.
“Itu harusnya kegiatan pemberitahuan dulu, terus kita cek dulu kapasitas gedung. Adapun untuk jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas gedung. Protokol kesehatannya harus tersedia,” imbuhnya saat dikonfirmasi melalui telpon seluler.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Pandeglang, Endang membantah jika pertemuan yang melibatkan puluhan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) maupun Swasta di salah satu hotel di Kecamatan Carita telah melanggar protokol kesehatan Covid19.
“Siapa bilang, mereka sudah jaga jarak, pakai masker dengan lengkap,” bantahnya. (Zis/Red)