Pandeglang, Salakanews – Proses hukum kepada tersangka MR terduga pengancaman senjata api masih terus berjalan. Adapun untuk tersangka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penahanan rumah.
Diketahui, berkas pelaku MR yang diduga melakukan ancaman menggunakan senjata api dilimpahkan berkasnya dari Polres ke Kejaksaan Negeri Pandeglang pada 13 April 2021 lalu.
Kasi Pidum Kejari Pandeglang, Carlo Lumbanbatu mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku dan sudah dilakukan penahanan rumah, namun pihaknya tidak mengutarakan alasan penahanan rumah.
“Kalau untuk status hukum dia itu sudah ditetapkan tersangka, dilemparkan ke kita ya kita proses kemarin, kita lakukan penahanan rumah yang sebelumnya di Polisi tidak ditahan, untuk saat ini kita lakukan penahanan rumah,” ucapnya,
Carlo menyebutkan, dirinya belum membaca berkasa secara utuh, namun dirinya mendapatkan keterangan dari Jaksa bahwa yang bersangkutan melakukan pengancaman menggunakan senjata api.
“Berdasarkan keterangan jaksanya dia melakukan pengancaman menggunakan, kalau dibilang senjata api ya airgun,” ujarnya.
Setelah dilakukan pelimpahan berkas, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri mengenai jadwal persidangan terhadap pelaku, dan akan diagendakan pada pekan depan, karena masih dalam tahap proses.
“Kemudian tadi saya coba koordinasi dengan Jaksanya, rencananya minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, karena dia (Jaksa-red) masih menggodog dakwaan pasal 335, dan pasalnya itu lebih kepada pengancaman,” tuturnya.
MAsih di lokasi yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, Liberty Purba menuturkan, pihaknya akan memberikan informasi mengenai proses sidang, dirinya juga memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku diduga melakukan pengancaman dengan senjata api masih berjalan.
“Kalau nanti kasusnya sudah dilimpahkan itu statusnya ganti menjadi terdakwa, nanti silahkan kroscek lagi kalau sudah pelimpahan untuk sidangnya, nanti kalau untuk waktu sidangnya kami tidak bisa nentuin, intinya proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, MR dilaporkan ke Mako Polres Pandeglang karena diduga telah mengancam dengan menodongkan senjata kepada MH warga Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang pada 15 Oktober 2020 lalu. (Zis/Red)