Pandeglang, Salakanews – Seorang jurnalis media harian cetak di Kabupaten Pandeglang diduga dihadang oknum anggota Polisi Polres Pandeglang saat akan mengambil gambar masa aksi dari kalangan pelajaran yang hendak diamankan polisi.
Insiden itu terjadi pada Kamis (15/10/2020). Saat itu, Nipal Sutisna sedang meliput aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Pandeglang. Saat ada masa aksi dari kalangan pelajar yang akan diamankan pihak kepolisian, Nipal yang merasa mendapatkan momen langka itu hendak mengabadikannnya ke dalam kamera.
Namun, seorang anggota polisi yang berpakaian preman mencoba mendorong dan meminta Nipal untuk tidak mengambil gambarnya.
” Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba handpone saya di singkirkan dan dilarang untuk mengambil gambar. Polisi itu, ngomong katanga “jangan poto-poto,” kata Nipal, Kamis (15/10/2020)
Ia mengaku tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran pers.
” ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip- prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ucapnya
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Ajun Komisaris polisi (AKP) Mohamad Nandar saat ditanya mengenai tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang yang menghalang-halangi jurnalis saat hendak mengambil gambar terkait pelajar yang diamankan ia justru enggan berkomentar. (Zis/Red)