Pandeglang, salakaNews – Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten diminta warga menyelesaikan kemelut sengketa lahan warisan milik warga Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Kamis (27/8/2020).
Pada kesempatan itu, Ketua JNI Provinsi Banten, Andang Suherman didampingi beberapa anggotanya yang diminta pihak penggugat untuk mendampinginya melakukan musyawarah bertempat di Kantor Kelurahan Kalanganyar itu pun disambut baik Lurah Kalanganyar, Edi Suhaedi dan beberapa stafnya.
Hadir pula para saksi yang mengetahui kronologis asal usul tanah seperti mantan lurah, Suherman dan tokoh masyarakat setempat. Acara juga diamankan pihak Sat Pol PP Kecamatan Pandeglang disertai Babinsa dan Babinkabtibmas wilayah tersebut.
Namun acara musyawarah yang digagas penggugat, Armaenah Bin Sapei dengan mengajukan permohonan kepada pihak kelurahan, tidak berjalan lancar, karena pihak tergugat, dalam hal ini keluarga Zaenal Binti Kulsum tidak bisa hadir di acara tersebut.
Kendati demikian acara tatap muka musyawarah tetap berlangsung untuk mencari solusi penyelesaian perselisihan keluarga penggugat dan tergugat seputar sengketa tanah warisan yang sudah berjalan hingga puluhan tahun lamanya.
Mewakili pihak penggugat Andang Suherman ketika menyampaikan pendapatnya meminta pihak kelurahan dan Babinkamtibmas Polsek serta Babinsa Koramil Kota Pandeglang, untuk dapat turut serta menjembatani permasalahan antara penggugat dan tergugat, dimana kedua belah pihak adalah warga Kelurahan Kalanganyar Kecamatan Pandeglang.
“Kami menyesalkan niat baik kami mewakili penggugat untuk meluruskan sekaligus menyelesaikan konflik keluarga lantaran sengketa tanah warisan tidak bisa berjalan dengan baik, karena salah satu pihak yakni tergugat tidak dapat hadir pada acara tersebut,” ujar Andang
Namun demikian kata Andang, pihaknya meminta penggugat untuk memberikan waktu kepada tergugat berharap permasalahan sengketa tanah itu, masih bisa diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Semoga saja pihak tergugat mau bermusyawarah secara kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik ini, tanpa harus menempuh jalur hukum,” tegas Andang
Sementara Edi Suhaedi selaku Lurah Kalanganyar, mengaku musyawarah antara penggugat dan tergugat sudah berlangsung dua kali dan tidak ada titik temu penyelesaian. Tapi meskipun begitu kata Edi, pihaknya akan kembali mencoba berkomunikasi dengan pihak penggugat dan tergugat demi tercapainya kesepakatan penyelesaian sengketa tanah tersebut.
“Ini kali kedua dilaksanakan musyawarah sengketa tanah di Kantor Kelurahan Kalanganyar dengan hasil yang sama tidak ada titik temu kesepakatan. Tapi kami akan kembali mencoba lagi agar konflik yang keduanya masih keluarga bisa dapat terselesaikan,” terang Edi seraya menyampaikan permohonan maaf kepada JNI karena acara tidak bisa berjalan sesuai harapan. (Land/Red)