Jakarta, Salakanews.com – Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Eks Staf Khusus Menteri Agama ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) tertanggal 09 Januari 2026. (Kamis, 16/01/26).

Idrus Maulana Yusuf SH.MH. selaku tim kuasa hukum Gus Alex membenarkan kabar tersebut.
“Bahwa benar hari ini senin tanggal 12 Januari 2026 kami dari kantor DZ FINSA & PARTNERS LAWFIRM diberikan kuasa khusus oleh Gus Alex menjadi kuasa hukum untuk mewakili dan mendampingi kepentingan hukum Gus Alex yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Ungkap Idrus.
Idrus menambahkan, pihaknya telah menyiapkan strategi melakukan langkah langkah hukum untuk menghadapi KPK.
“Kami telah siapkan strategi, dan siap jalani langkah-langkah hukum dalam menghadapi KPK.” Tambah Idrus.
(Red)
















