Pandeglang, Salakanews – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bojong mengumumkan hasil seleksi Panwasdes untuk menghadapi Pilkada serentak 2020 setelah melewati tiga tahapan yakni seleksi administrasi dan tes wawancara.
Dari hasil tersebut, ada beberapa peserta yang lolos namun berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua desa yang ada di Kecamatan Bojong.
Salah satu peserta Ade Rudiyanto mengaku kecewa dengan hasil yang diumumkan. Pasalnya, jika mengacu kepada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa jika BPD dilarang double job.
“Jika kita melihat aturan dalam undang-undang desa pasal 64 huruf E dan huruf F bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan. Baik itu sebagai kades, DPR beserta jabatan lainnya yang diatur dalam undang-undang,” bebernya.
Lanjutan Ade, jika melihat peserta yang daftar. Masih banyak yang berstatus diluar BPD atau perangkat desa.
“Padahal masih banyak yang memiliki kwalitas di luar BPD. Tapi entah kenapa semua itu di abaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Salah seorang komisioner Panwascam Bojong Saat dimintai keterangan dengan dugaan tersebut enggan memberikan komentar. (Zis/Red)