Depok, 14 Oktober 2025 — Tim Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melaksanakan kegiatan advokasi hukum dan sosialisasi bertema “Berbicara Seputar UMKM, Turisme, dan Masa Depan Pulau Harapan” pada 10 Oktober 2025 di Pulau Harapan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum dialog, tetapi juga menjadi langkah awal pendampingan hukum bagi masyarakat pesisir dalam menghadapi tantangan regulasi, lingkungan, dan pengelolaan turisme berkelanjutan.
Tim Pengabdian yang diketuai oleh Bono Budi Priambodo, S.H., M.Sc dan dengan anggota tim pengabdi Zefanya Albrena Sembiring, S.H., LL.M, dari unsur mahasiswa yaitu: Muhamad Ali Muharam (FH’21); I Made Pawitra Witata A.P. (FH’22), Paula Gracianindya Udie Wicaksana (FH’23); Sophie Zebua (FH’23);Nihaya Mumtaz Suratno (FH’23) dan Faruq Arlanda Admiral (FH’23). Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 40 peserta—terdiri dari ibu-ibu PKK, pelaku wisata, dan nelayan—bertujuan untuk memberikan advokasi hukum terkait hak dan kewajiban pelaku turisme serta upaya perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal. Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak memahami posisi hukumnya dalam pengembangan pariwisata daerah dan penguatan kapasitas UMKM.
“Pengabdian ini kami rancang sebagai bentuk advokasi hukum partisipatif untuk mengidentifikasi tantangan hukum dalam praktik turisme di Pulau Harapan, sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan lingkungan,” ujar Zefanya Albrena, dosen pendamping Tim Pengmas Pusat Studi Hukum Adat FHUI.
Para peserta menyambut baik kegiatan ini. Sulaiman, salah satu pelaku wisata di Pulau Harapan, menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan kejelasan hukum dalam pengelolaan pariwisata. “Kami memerlukan kepastian dan manfaat hukum dari kegiatan turisme di Pulau Harapan, terutama soal manajemen, pemasaran, dan sertifikasi pelaku wisata,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Mahfoud, pengelola Kelompok Sadar Wisata (Kopdarwis) Pulau Harapan. “Kami berharap ada pendampingan hukum yang berkelanjutan agar pelaku wisata dapat mengembangkan usahanya dengan perlindungan dan kebijakan yang jelas,” katanya.
Dari hasil dialog, Tim FHUI menemukan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di tingkat masyarakat masih sangat bergantung pada musyawarah dan semangat kekeluargaan, sebagaimana disampaikan oleh Ibu Dewi Intan, pelaku UMKM lokal. Pola ini menjadi kekuatan sosial yang dapat diperkuat dengan pendekatan hukum adat dan pemberdayaan hukum komunitas.
Lebih lanjut, Zefanya menegaskan pentingnya pendampingan hukum berbasis masyarakat di wilayah kepulauan. “Masyarakat Pulau Harapan harus mampu berdikari dalam membangun kegiatan turisme yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pendekatan hukum yang inklusif dan berpihak pada masyarakat lokal akan menjadi kunci peningkatan kesejahteraan mereka,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, FHUI berkomitmen untuk terus memperkuat peran advokasi hukum masyarakat pesisir, memastikan bahwa pembangunan pariwisata dan UMKM berjalan selaras dengan nilai-nilai hukum adat, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.
















