AMBON, salakaNews.com – Dua anggota Polisi di Maluku ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi kepada kelompok bersenjata kriminal (KKB) di Papua. Dua anggota polisi tersebut berasal dari Polresta Ambon dan pulau-pulau Lease.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohiorat menjelaskan kronologi penangkapan kedua oknum anggota Polisi tersebut berawal dari penangkapan warga Sentuni yang kedapatan membawa senjata laras panjang beserta amunisinya, pada rabu (10/2/2021).
Penangkapan kedua oknum polisi tersebut bermula saat Polres Bintuni Papua Barat menangkap seorang warga asal jalan Merdeka, kabupaten Teluk Bintuni, inisial WT yang membawa senjata api laras panjang, 600 butir amunisinya dengan ukuran berkaliber 3,8 dan satu magasin.
Selain itu barang bukti lainnya yang ditemukan uang tunai senilai Rp 450,000. dan surat keterangan bebas negative Covid-19, dan satu ponsel.
Saat diintrogasi, pelaku membeli senjata itu untuk digunakan sebagai alat perang kelompok kriminal bersenjata di Papua, ia membelinya dari polisi yang bertugas di Ambon.
“setelah itu penyelidikan dilakukan dan langsung dilakukan penangkapan. Nanti kita akan ekspose ke teman-teman media,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muahamad RoemOhoirat, kepada wartawan, seperti dilansir Kompas.com, Senin (22/1/2021).
Sebelumnya, Tim gabungan TN-Polri juga menangkap oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH pada Oktober 2020. oknum brimob tersebut ditangkap karena dugaan jual beli senjata api ilegal kepada KKB.
Selanjutnya Bripka JH dikenakan pidana umum. pihak kepolisian daerah Jayapura memastikan pelaku akan dikenakan pidana murni.
“ini pidana murni, tidak bisa ditawar-tawar” kata Komandan satuan Brimob Polda Papua, Godhelp C Mansnembra.
Lebih lanjut dikatakannya, Polda Papua akan melakukan persidangan kode etik terhadap Bripka JH, bila terbukti bersalah Bripka JH akan menjalani proses hukum pidana di Jayapura.
(red)