DR Rizal Ramli: Demokrasi Kriminal Ini Harus Dihentikan

0
241
views
ekonom DR Rizal Ramli dan Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun mendatangi MK terkait uji kmateri UU pemilu (foto: net)

Jakarta, salakaNews – Ekonom Senior DR Rizal Ramli, bersama pakar hukum tata negra, Refly, dan Profesor Abdul Rachim mendatangi Mahkamah Konstitusi menggugat Presidential Threshold, gugatan itu sangat beralasan mengingat saat ini demokrasi yang dijalankan di Indonesia tidak sejalan dengan undang-undang dan harapan rakyat.

Dia mencontohkan, saat ini pelaksanaan demokrasi adalah Demokrasi Kriminal, hal itu ia sebut lantaran proses pemilihan pemimpin dimulai dari kepala daerah tingkat Bupati/wakilokta, Gubernur, hingga presiden harus mewajibkan seorang calon memiliki banyak fulus untuk jalannya pemilihan.

“saya 2009 pernah ditawari, mas Rizal dari kriteria apa pun, mas Rizal lebih unggul dibanding yang lain, partai tertentu, namun saya diminta uaang oleh mereka dengan alas an buat pembiayaan partai, pemilu dan lain-lain, untuk sekelas Gubernur dipatok tariff 300 Miliar untuk satu partai, untuk calon presiden lebih gila lagi maharnya hingga triliunan”. ujar Rijal Ramli  di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (4/9/2020).

Ekonom Senior Rizal Ramli dan Pakar Hukum Tata negara Refly Harun mendatangi MK menggugat Uji Materi UU PT yang mewajibkan calon Presiden 20% untuk parpol (foto: net)

Lebih lanjut dikatakan Rizal, demokrasi kriminal inilah yang merusak Indonesia, karena yang meilih sebelumnya itu cukong-cukong, dan cukong itulah yang memilih dan membantu biaya survei, buzzer, influencer, Media. Apa yang terjadi, begitu seseorang itu jadi pejabat bupati, walikota, gubernur, dan lebih tinggi lagi, dia lupa cita-cita belain rakyat dan kepentingan nasional, mereka malah ngabdi cukong-cukong yang membantunya. inilah yang saya sebut Demokrasi Kriminal.

Oleh karena itu kata dia, jika ini dibiarkan terus menerus, bangsa Indonesia sampai kapan pun tak akan pernah maju. Ini lah yang disebut demokrasi Kriminal. Ketika mereka yang ditawarkan menjadi calon pemimpin oleh parpol tadi, jika sudah jadi, maka yang terjadi adalah mereka akan lupa dengan misi di awal, yakni memimpin untuk kesejahteraan rakyat.

Ada pun uji materi yang diajukan terkait pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu  yang memenuhi persyaratan peroleh kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Refly Harun yang mendampingi Rizal Ramli di gedung MK mengatakan ia baru pertama kali mendampingi Rizal, mengingat begitu pentingnya mengajukan judicial Review terhadap ketentuan PT (presidential Threshold), dia mengingatkan bahwa ketentuan PT itu 0% alias tidak ada.

“kita mengingatkan ketentuan PT itu 0% alias tidak ada” kata Refly. Jumat (4/9/2020).

Seraya mengatakan, ambang batas pencalonan 0% itu dalam rangka pemilihan presiden ke depan semakin berkualitas, dan dapat memunculkan calon pemimpin yang beragam.

“Membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republic ini agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi criminal,” katanya.

(red)