Dituding Selewengkan Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMAN 21 Kab. Tangerang Dilaporkan ke Gubernur Banten

0
854
views
ilustrasi dana BOS (bantuan oprasional sekolah) (sumber: net)

‘kepsek dan Bendahara SMAN 21 dilaporkan oleh internal sekolah bukan dari pihak luar’ — Ketua Komite SMAN 21 H. Andi

Kab. Tangerang, salakaNews – Kepala sekolah dan Bendahara di SMAN 21 Kabupaten Tangerang dilaporkan oleh dewan guru dan pegawai sekolah ke Gubernur dan Dinas pendidikan provinsi Banten. Pelaporan itu dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang dilakukan Kepsek dan Bendahara Sekolah tersebut.

Dewan guru dan pegawai sekolah menilai, kepala sekolah dan bendahara tidak pernah terbuka terkait pengelolaan anggaran dana BOS, keuntungan atas pembelian buku untuk siswa dari salah satu penerbit yang dananya bersumber dari dana BOS juga tidak transparan. Selain itu yang menguatkan mosi tidak percaya dewan guru dan pegawai sekolah ialah terkait dugaan pembuatan LPJ (laporan pertanggungjawaban) fiktif atas penggunaan dana BOS.

Atas dasar itulah kemudian dewan guru dan pegawai sekolah sekira 42 orang menandatangani surat pernyataan mosi tidak percaya. Surat itu kemudian dilayangkan ke Gubernur Banten, Dinas Pendidikan, dan juga lembaga hukum seperti Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Banten.

Ketua komite SMAN 21 kabupaten Tangerang, Andy J. mengatakan, awalnya dirinya tak mengetahui adanya kisruh di sekolah tersebut, hal itu kata dia selain tidak pernah dilibatkan dalam urusan menyusun RKAS (rencana kegiatan anggaran sekolah), ia juga tak mengetahui lebih detail soal keuangan sekolah. namun belakangan masalah itu mencuat setelah diadakannya rapat dewan guru beserta dirinya selaku ketua Komite sekolah tersebut.

“yang melaporkan kepsek dan bendahara sekolah bukan orang luar melainkan dewan guru dan pegawai sekolah,” ujar Andy ketika dihubungi salakaNews, sabtu pagi (30/5/2020).

Andi menuturkan, seorang pembuat LPJ mengeluhkan jika laporan pengeluaran keuangan dipalsukan oleh bendahara, saat dirinya tengah menyusun laporan pertanggungjawaban tersebut. Sementara dana BOS yang turun ke sekolah tersebut kata Andi, senilai 1,2 Miliar. Hal itulah membuat internal sekolah jadi tidak kondusif.

“Tindakan yang dilakukan oleh bendahara sekolah sangat tidak mungkin tidak diketahui oleh kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran” kata Andy.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dugaan penyelewengan dana BOS diketahui dalam laporan penyusunan LPJ keuangan sekolah diketahui banyak bukti pembayaran fiktif.

Untuk membuka tabir tersebut, dilakukanlah rapat sekolah yang dihadiri seluruh dewan guru dan pegawai serta ketua komite. Dalam rapat tersebut kata sumber itu, ada keganjilan, karena bendahara sebelumnya dan juga kepala sekolah berinisial W tidak dapat menghadiri rapat tersebut.

Meski demikian rapat yang sudah dtentukan bersama itu kemudian berlanjut hingga menghasilkan beberapa point, diantaranya: Pengelolaan keuangan dana BOS sebagian tidak ada kejelasan alias fiktif. Selain itu tidak ada keterbukaan terkait penggunaan anggaran namun laporannya seolah pernah dilakukan kegiatan.

Terpisah, kepala sekolah SMAN 21 berinisial W ketika dikonfirmasi tidak berkomentar, pesan yang dikirimkan salakaNews melalui WhatsAap tidak mendapatkan balasan, hingga berita ini diturunkan.

(red)