Tangsel, salakanews.com – Perkumpulan Masyarakat Tangerang Bersatu (MATA SATU) Melaporkan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie yang juga sebagai Calon Walikota Tangsel ke Bawaslu Tangsel atas dugaan kecurangan dan Pelanggaran PILKADA, (15/09/2020).
Benyamin Davnie dituding menggunakan kekuasaan untuk kepentingan politiknya, hal itu menurut Ormas MATA SATU, Benyamin memanfaatkan jabatannya selaku wakil walikota Tangsel di acara pemerintahan yang berlokasi di Perumahan Japos Graha Lestari, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren.
Dalam acara tersebut membahas terkait masalah Fasum milik warga setempat yang dijanjikan Benyamin bakal berakhir pada ahir tahun 2020.
Sebagai mana dikutif dalam siaran Pers yang disampaikan Benyamin Davnie ialah, dari sejumlah titik yang diajukan warga untuk dicatatkan sebagai aset daerah, tinggal beberapa titik lagi yang masih tersisa, diantaranya adalah lahan Fasum berupa empang untuk resapan air dan juga lahan yang dijadikan balai warga.
Rupanya penggunaan kalimat waktu (akan diselesaikan akhir Th 2020) ini lah yang menjadi poin penting bagi MATA SATU sebagai alat yang diduga digunakan Benyamin Davnie untuk kepentingan politiknya dalam berkampanye. Karena menurut mereka ahir tahun 2020 merupakan moment pemilu kada kota Tangsel.
Ketua RW 08, Perumahan Japos Graha Lestari, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Surapati mengungkapkan, sengkarut lahan Fasum di wilayahnya akan diselesaikan oleh Pemkot Tangsel akhir tahun 2020.
“Wakil Walikota Pak Benyamin bilang ke saya, soal Fasum ini selesai akhir tahun. Kemudian, Fasum yang kemarin sudah clear. Sementara, untuk Fasum yang dikuasai oleh warga, nanti akan dilakukan mediasi dengan pihak Pemda untuk bisa diambil alih, caranya dibeli atau bagaimana, kita serahkan ke Pemda,” ungkapnya menirukan yang disampaikan Wakil Walikota itu.
Kegiatan tersebut jelas menguntungkan Bunyamin Davnie yang akan maju pada Pilkada Tangerang Selatan dengan menggunakan kegiatan pemerintah dan menggunakan jabatannya selaku Wakil Walikota Tangerang Selatan untuk kepentingan pencalonannya.
“Kami memandang telah terjadi dugaan pelanggaran atas kegiatan di atas, karena Benyamin Davnie telah menggunakan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pencalonan dan atau menguntungkan pasangan calon Benyamin-Pilar,” terangnya.
Sehingga, lanjut dia, langkah itu diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Atas dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, kami melaporkan Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
Editor: tam
Kontributor: Fatah