Pandeglang, Salakanews – Seorang pria di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Udin (49) tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 15 tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakan jika pelaku yang berstatus sebagai bapak tirinya tersebut sempat melarikan diri ke Lampung lantaran takut warga sekitar.
“Pelarian itu berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan Polsek Hulu Sungkai Lampung Utara membekuk pelaku di kediaman saudaranya pada Selasa (25/2/2020) kemarin,” kata Nandar.
Udin pun mengaku jika perbuatannya tersebut sudah dilakukan beberapa kali saat istrinya sedang pergi ke kebun. Bukan hanya di Pandeglang, aksi bapak tiri tersebut dilakukan saat berada di Lampung.
“Pelaku dan korban mengaku hubungan suami istri empat kali selama di Pandeglang, di Lampung beberapa kali, dia (pelaku) lupa berapa kalinya,” tambahnya.
Korban yang mengetahui dirinya hamil dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku mengikuti ajakannya pergi ke Lampung. Saat ini, pelaku dan korban sudah dibawa kembali ke Pandeglang oleh anggota Polres untuk keperluan penyidikan.
“Korban dibawa ke Lampung tidak menolak, mengikuti saja karena sudah dalam keadaan hamil dan pelaku menyatakan bertanggungjawab akan menikahinya,” jelasnya.
Pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Zis/Red)