Pandeglang, Salakanews – Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Pandeglang Ayi Erlangga menyebutkan biaya program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cijakan dan Citumenggung Kecamatan Bojong tidak boleh melakukan pungutan melebihi Rp150 ribu.
Ia menilai jika surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, sudah ditegaskan bahwa semua pihak tidak boleh memungut sesuai ketentuan.
“Di dalam undang-undang dan KHUP dana tidak mengenal diskresi atau kebijakan dengan hal surat pernyataan bersama apapun,” Kata Ayi Erlangga kepada Salakanews, Rabu (26/8/2020).
Ia pun menegaskan jika program PTSL telah disubsidi oleh pemerintah pusat, sehingga tidak alasan lain untuk memungut biaya melebihi SKB tiga menteri.
“Tidak di benarkan adanya alasan-alasan pungutan lain di luar itu karena di dalam hukum tidak di kenal diskresi atas kebijakan yang berpotensi dengan indikasi menjadi pungutan liar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, jika tiga aktivis mahasiswa mengecam pihak kepala desa Cijakan dan Citumenggung Kecamatan Bojong. Bahkan para aktivis menilai jika kasus pungli di dua desa tersebut bisa di pidanakan. (Zis/Red)