Dinilai Tak Cakap Menangani COVID-19, Lakpesdam NU Minta Pemkab Pandeglang ‘Tinggalkan Program Kertas’

0
172
views
gambar corona virus (ilustrasi)

PANDEGLANG, salakaNews – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) NU kabupaten Pandeglang menyoroti kinerja pemerintah kabupaten Pandeglang terkait penanganan COVID-19 dinilai masih setengah hati.  Hal itu terlihat dari kasus positif COVID-19 di Pandeglang cenderung meningkat, Bahkan yang banyak menimpa justru pada ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Pandeglang, terpapar COVID-19.

“Semenjak ditetapkannya wabah covid19 sebagai bencana Nasional non bencana alam, recofusing anggaran yang dilakukan pemerintah daerah untuk penanggulangan wabah covid19 belum sepenuhnya dirasakan masyarakat, baik dalam bentuk mengadakan rapid test secara masal maupun pemberian masker berstandar kesehatan kepada masyarakat.

Sementara Masyarakat dibiarkan melindungi dirinya dari terjangkit covid19 hanya menggunakan masker seadanya,” kata Jaenal  Abidin, ketua Lakpesdam NU Pandeglang, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).

Lebih lanjut dikatakan Jaenal, mestinya pemkab punya solusi dalam merancang sebuah kebijakan penanggulangan COVID-19, hal ini perlu dipertimbangkan oleh Pemkab antara idealitas dan realitas dalam membuat kebijakan.

Dalam satu hari terakhir, beredar kabar pemda akan menambah anggaran penanggulangan covid19 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), yang kemudian disusul beredarnya rincian berupa usulan alokasi anggaran untuk masing-masing Kecamatan, yang menurut kami masih bersifat operasional, prosedular dan tidak memenuhi harapan masyarakat.

“Seharusnya lewat DID, pemerintah daerah dapat dan mampu menggunakan anggaran daerah secara baik untuk penanggulangan covid19 secara maksimal, bukan program prosedural “asal ada program”  dan atau terkesan ‘Program Kertas’ tanpa hasil yang memadai” tandasnya.

Oleh karena itu pihaknya menyarankan agar Pemkab focus terhadap penanganan COVID Adapun terkait pengelolaan anggaran COVID, cukup Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dan BNPB kabupaten. Serta memperkuat lembaga ahli yang menangani COVID-19 dan bertanggung jawab dibidang Kebencanaan, Kesehatan dan dampak sosial masyarakat.

Selain itu Lakpesdam NU juga Menuntut DPRD Pandeglang melakukan fungsinya secara aktif dalam hal pengawasan dan penentuan kebijakan terkait penanganan covid19. Mengingat program penanggulangan covid19 bersifat kedaruratan (emergency), maka pengawasan mutlak diperlukan agar setiap kebijakan terkait covid19 benar benar efektif, efisien, transparan, terukur dan menuai hasil maksimal serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena Keselamatan Rakyat merupakan Hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto).

(red)