Dinilai ‘Kangkangi’ Aturan, AMPRAK Geruduk Kantor Inspektorat

0
2211
views
Kepala Inspektorat Provinsi Banten (mengenakan batik) didampingi Bambang dari Biro Hukum dan Jajarannya tengah menyimak dengan serius terkait pemaparan yang disampaikan Pegiat Hukum AMPRAK, PGK, dan Surindo. (foto: Salakanews)

“Dalam aturan yang dijalankan Inspektorat telah menggunakan No 31 Tahun 1999 ini sudah masuk ketentuan hukum pidana, itu artinya Inspektorat telah berubah fungsi sebagi penyidik”  – Wahyu Direktur AMPRAK

Salakanews, Serang- Aliasi Masyarakat Pro-Anti Korupsi (AMPRAK) bersama beberapa Lembaga seperti Surindo dan PGK menyambangi kantor Inspektorat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) mempertanyakan Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Provinsi Banten, Pasalnya kinerja mereka pada pemerintahan Gubernur WH-AA (Wahidin Halim – Andika Hajrumi) mendadak jadi ‘Super Body’. Di satu sisi kelompok AMPRAK mengapresiasi ketegasan yang dilakukan oleh Gubernur WH, disisi lain mereka juga mempertanyakan dasar hukum yang dilakukan pihak Inspektorat terkait penggunaan BAP terhadap sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten termasuk beberapa intansi terkait di bawah kewenangan provinsi seperti SMK dan sejenisnya.

Ketua AMPRAK Wahyudin, pada gelar Audiensi dengan pihak Inspektorat di ruang Sekretaris Inspektorat pada Jumat Sore 09/03/18 mengatakan, Inspektorat dinilai sudah keluar dari koridor dan terindikasi menyalahi aturan, seperti opini yang belakangan ini muncul ke ruang publik, jika pihak Inspektorat kerap melakukan BAP (Berita Acara Pemerikasaan) kepada sejumlah OPD, sehingga kesan yang muncul Inspektorat seperti Lembaga Penyidik.

“Dalam aturan yang dijalankan Inspektorat telah menggunakan No 31 Tahun 1999 ini udah ketentuan hukum pidana, sementara pengawasan itu menggunakan undang-undang hukum No 28 Tahun 1999, dengan demikian orang baru mengerti, tetapi jika yang dipakai pasal hukum pidana itu artinya Inspektorat telah berubah fungsi sebagi penyidik” kata Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan jika demikian yang dilakukan, maka pihaknya khawatir Inspektorat akan melenceng terlalu jauh, dalam kontek pemeriksaan audit, Inspektorat hanyalah sebagai Poksi sosialisasi pengawasan, pendidikan, pelatihan pengawasan, dan konsultasi pengawasan.  Di luar itu ada juga berita acara penyelsaian yang diatur dalam konteks PERMEN (Peraturan Menteri) No 47 tahun 2011 kemudian masuk ke ranah BPK yang melakukan Audit.

AMPRAK meminta Jangan serta merta Inspektorat sebagai badan super power seperti KPK yang punya Penyidik, tapi aturannya yang mana dulu yang digunakan , tugas Inspektorat hanya mengevaluasi dan me-revew, lalau melaporkan ke BPK kemudian mengaudit bersama-sama, BPK yang mengkaji, Karena BPK yang menentukan kerugian negara setelah terjadi perubahan nilai hukumnya.

Sementara Riki Ardiansyah dari Lembaga PGK mempertanyakan peran dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat seperti apa, karena banyak kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan (tidak tepat waktu), kegiatan pembangunan, baik infrastruktur jalan dan gedung yang tidak tepat waktu.

“banyak kegiatan yang didampingi oleh TP4D tidak sesuai waktu yang mungkin secara aturan ada mekanismenya akan tetapi kita bicara soal peran dan fungsinya” kata Riki.

Dalam kesempatan itu  Diki selaku IRBAN II dari Inspektorat menjelaskan terkait tugas dan fungsi Inspektorat yaitu Auditor, P2OD, dan Audiwan. Auditor tugasnya mengaudit baik keuangan, Tupoksi dan lainnya. sementara P2OPD tugasnya terkait pejabat satuan tingakt daerah, kemudian Audiwan auditor kepegawaian tugasnya melakukan pembinaan pengawasan terhadap kepegawaian.

Terkait tugas – tugas Auditor kata Diki sesuai dengan cara audit yang berlaku. Permintaan keterangan: dilakukan melalui dokumen, wawancara, dan pemeriksaan.  Adapun adanya pemeriksaan BAP guna meyakini, apa yang telah dilakukan oleh petugas di lapangan, itulah fungsi kami seraya mengatakan fungsi kami bukanlah penyidik tapi fungsi auditor.

Adapun yang menjadi rekomendasi kegiatan dari TP4D pihaknya melakukan sesuai prosedur apa pun yang terjadi di lapangan itulah yang akan menjadi rekomendasi apa yang terjadi di lapangan, kata Diki.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Inspektorat Drs. Kusmayadi, M.Si  didampingi IRBAN II DIki, IRBAN III Iyan, dan Bambang Dari Biro Hukum memberikan penjelasan terkait kritik yang dilontarkan pihak AMPRAK dan para Pegiat Hukum lainnya. Menurut Kusmayadi, istilah BAP merupakan salah satu metodologi, secara pengertian bukan saja milik polisi, BAP itu dalam rangka mengaudit dan penyeilidikan, sebuah cara.  Dalam SOP cara yang demikian itu dibolehkan dalam mengungkap perkara, harus ada metodologi bagaimana semuanya harus terungkap, baik melalui wawancara, dengan cara diskusi, dan tanya jawab.

“Karena harus memiliki kekuatan administrative tidak bisa lewat lisan saja tetapi harus dituangkan dalam sebuah tulisan, namanya berita acara, itulah BAP pak” kata Kusmayadi menjelaskan.

Sekelompok Pegiat Hukum menggelar Audiensi dengan Pihak Inspektorat Provinsi Banten, mereka mengkritisi langkah yang diambil Inspektorat terkait Tupoksi yang dinilai melenceng dari koridor yang ada.
(foto: Salakanews)

Jadi bukan milik Polisi dan Jaksa, tapi juga milik Auditor, selain itu bukan menjadi sebuah keharaman bagi auditor dalam melakukan BAP, justru yang demikian itulah cara metodologi bagaiamana mengungkap sebuah perkara (bagai aparat penegak hukum) tetapi bagi Insepktorat bagaimana mengungkap sebuah persoalan pengelolaan masalah APBD, tandasnya.

Dengan memberikan Contoh ketika mengungkap kasus tanah bagaimana mengungkap harga tanah. Asal usul setatus aset, salah satu bukti yang bisa didokumentasikan adalah melalui berita acara, supaya ajeg, jika dilakukan secara lisan besok cerita akan lain lagi. Bagaimana Auditor akan meluruskan jika yan diaudit secara lisan dengan demikian salah satu cara untuk memperkuat bukti adalah dengan cara di-BAP.

Karena BAP memiliki kekuatan hukum, di luar auditor saja bole bisa melakukan BAP contoh kasus yang ditangani AUDIWAN, tentang perceraian kasus pemukulan pegawai negeri sipil terhadap istrinya yang ada di Dinas Kesehatan. Dengan demikian Kusmayadi menyimpulkan pengertian BAP adalah sebuah pendekatan untuk mengumpulkan fakta-fakata secara yuridis, jelasnya.

Sekedar diketahui kisruhnya silang pendapat yang  terjadi antara Lembaga Inspektorat dengan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintahan provinsi Banten berawal dari adanya beberapa pejabat daerah yang dinon-Job kan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim membuat sebagian kalangan memiliki persepektif yang berbeda. Ada yang menilai keputusan yang diambil gubernur adalah langkah yang sangat tepat dan tegas, sementara sebagian lainnya menganggap langkah itu keliru dan sangat disayangkan.

Sebagai mana yang terjadi pada mantan kepala Dishub Provinsi Banten Revri Aroes yang diberhentikan dari jabatannya melaui surat perintah Gubernur Banten Nomor 800/508-BKD/2017. Revri diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Dishub sejak Maret 2018. Pencopotan Revri diduga Karena menyalahgunaan anggaran kegiatan Dishub tahun 2017 senilai Rp783 juta.

Dalam pertemuan itu Wahyu beserta Lembaga yang lain mengkritik Bambang selaku biro Hukum yang hadir dalam pertemuan itu, menurut Wahyu, Bambang seharusnya bisa menempatkan posisinya sebagai petugas yang menangani soal produk hukum dan perundang-undangan, bukan pada kewenangan Inspektorat, tegasnya.

(tam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here