Pandeglang, Salakanews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, tampaknya enggan mengurusi siswa SMKN 3 Pandeglang yang mengalami penganiayaan oleh ABK Kapal Nelayan saat Praktek Kerja Lapangan (PKL). Hal tersebut dikarenakan sudah bukan kewenangan Dindikbud Pandeglang lagi.
“Urusan sana dong, provinsi. Itu ranah kewenangannya Provinsi Banten. Kita tidak bisa masuk ke ranah sana. Tanyakan sama yang bersangkutan,” kata Kepala Dindikbud Pandeglang, Taufik Hidayat saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Pandeglang, Rabu (6/11/2019).
Taufik menjelaskan, akibat kewenangan yang sudah diambil alih itu lah, yang membuat Dindikbud enggan “menyusup” ke SMKN 3 Pandeglang untuk mengurus persoalan tersebut.
“Tidak ada kewenangan apapun di Dindikbud Pandeglang. Kewenangannya dari mulai KBM, pendanaan, dan lain sebagainya sudah pindah ke provinsi,” imbuhnya.
Walaupun yang menjadi korban merupakan warga Pandeglang, namun Taufik bergeming tidak bisa berbuat banyak. Sebab Dindikbud Provinsi Banten lah yang dianggap harus turun tangan.
“Meskipun korbannya warga Pandeglang, tapi kami tidak bisa masuk ke ranah sana. Kalau kita melihat tidak bisa berbuat apa-apa. Kewenangan kita bukan,” tegasnya kekeh.
Bahkan ketika disinggung untuk menjalin koordinasi pun, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa itu belum tertarik melakukannya.
“Belum ada rencana untuk koordinasi,” tutupnya singkat. (Zis/Red)