Pandeglang, Salakanews – Salah seorang penghuni Kos-kosan di Kecamatan Kaduhejo berinisial EP (36) berhasil di bekuk polisi lantaran diketahui membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi mengatakan jika jenis narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan di kantong jaket yang ditaro belakang pintu kos-kosan.
“Barang bukti berhasil ditemukan sebanyak lima bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam saku jaket sebelah kiri yang di gantung di pintu kamar kontrakan,” kata Iptu David melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/12/2019).
Selain narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,52 gram, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan satu buah timbangan warna Silver, dua buah pipa kaca, satu buah sedotan dan satu buah handphone merk samsung warna putih.
“Tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Pandeglang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (1), undang-undang Republik Indonesia nomkr 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Zis/Red)