Diintimidasi, Wartawan Kabar6.com Resmi Polisikan Oknum FBR Tangsel

0
183
views
ilustrasi kecam intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis (foto: jabarnews)

TANGSEL, salakaNews.com – Wartawan Kabar6.com bernama Eka Huda Rizki Rangkuti, resmi melaporkan aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum anggota Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ke Polres Tangerang Selatan.

Didampingi Sukardin, Direktur Utama Kabar6.com, Eka melaporkan kasus ini pada Rabu 4/12/2019 dinihari. Sukardin menyatakan tidak menerima atas perlakuan oknum anggota FBR terhadap wartawannya itu. Ia menegaskan telah membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Ini termasuk tindakan premanisme, jadi wartawan kita sudah mengakui kalau dia wartawan dan ingin meliput, tapi masih dianiaya,” kata Sukardin di Mapolres Tangsel.

Sukardin yang berprofesi sebagai pengacara itu mengatakan, kasus tersebut masuk delik perkara yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang menghalangi tugas jurnalistik pasal 18 ayat 1.

“karena itu (pada saat kejadian-red) secara jelas ada ancaman hapus foto, dimana diatur dan dijerat pidana kurungan selama 2 tahun denda maksimal 500 juta dan yang kedua kena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” katanya.

Dia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.

Diketahu, peristiwa itu bermula saat massa FBR melakukan aksi unjuk rasa atas penurunan bendera oleh Satpol PP Kota Tangsel. Aparat penegak peraturan daerah kemarin menertibkan bangunan semi permanen karena terkena proyek flyover Gaplek, Pamulang.

Oknum FBR yang melihat aksinya akan didokumentasikan pun akhirnya melakukan intimidasi dan kontak fisik. “Woyy!. Ngapain lu foto-foto,” kata seorang oknum anggota FBR. “Loh gerombolan Satpol PP ya??,” bentaknya lagi.

Editor: tam