Diduga Jual Obat Terlarang, ON Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

0
109
views

Pandeglang, SalakaNews – Seorang penjaga apotek berinisial ON (26) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian diduga telah menjual obat-obatan terlarang seperti Hexymer dan Tramadol.

Apotek yang dimiliki oleh IS tersebut beralamat di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung telah lama beroperasi. Sepengetahuan IS apoteknya tersebut tidak pernah menjual barang terlarang, namun hal tersebut disalahgunakan oleh penjaganya.

Demikian yang disampaikan Kasatresnarkoba Polres Padeglang, Iptu David A Kusuma. Menurut David, ON ini menjual obat-obatan terlarang tanpa keahlian di bidang kesehatan dan tanpa izin edar.

“ON ini menjual obat terlarang tanpa sepengetahuan pemilik apotek,” kata David di ruangan kerjanya, Selasa (17/09/2019).

Dari hasil penggeledahan terhadap ON, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 1.196 butir obat jenis Hexymer, Tramadol dan 100 bungkus plastik bening.

Akibat perbuatannya ON di sangkakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini, sesuai dengan keinginan Pak Kapolres agar tidak ada lagi peredaran narkoba dan sejenisnya di Pandeglang,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut, setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi kemudian anggota menelusuri kebenarannya, setelah betul anggota kita langsung turun ke TKP, kemudian melakukan penggerebegan.

“Pelaku sudah kita amankan di Polres Pandeglang, berinisial (ON) 26 Tahun Jenis Kelamin Laki-Laki Pekerjaan Wiraswasta Alamat, Desa Mendung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya. (Zis/Red)