Pandeglang, Salakanews – Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Mathla’ul Anwar meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang memutuskan kontrak pekerjaan jalan di Bengras – Pasirgundur, jalan Munjul – Curug dan Jembatan Cikupaen.
Hal tersebut karena progres pembangunan dilapangan tidak sesuai dengan jadwal pekerjaan yang sudah disetujui.
Demikian yang disampaikan, mantan BEM Unma Farid Hamzah. Jika mengacu ke peraturan Permen PU No. 07/PRT/M/2011 Buku PK 06A-BAB VII B6 Angka 39.2.
“Rencana fisik pelaksanaan 70% – 100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan,” kata Farid, Sabtu (19/10/2019).
Menurut Farid, jika pihak dinas sudah melakukan Show Cause Meeting (SCM) selama beberapa kali maka hukumnya wajib langsung memutuskan kontrak.
“jika pihak dinas sudah melakukan scm satu kali tapi tidak naik progres bahkan sampe 3 kali melakukan scm tapi tidak naik progres juga harus putus kontrak dan Blacklist,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya bahwa pekerjaan di jembatan Cikupaen, Kecamatan Sindangresmi, dengan progres pekerjaan sekitar 49 persen dengan anggaran Rp 4,5 Miliar, Peningkatan jalan Bengras-Pasirgundu, Kecamatan Carita, sekitar 57,6 persen dengan anggaran Rp2,4 Miliar dan Peningkatan jalan Munjul-Curuglanglang, Kecamatan Munjul baru mencapai 41,68 persen dengan anggaran Rp 8,7 Miliar. (Zis/Red)