Pandeglang, Salakanews – Sebanyak 17 desa di Kabupaten Pandeglang bulan Desember 2019 akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Pemilihan ini dilakukan karena masa jabatan kepala desa tersebut telah habis.
Kabid Pemdes DMPMD Pandeglang, Januar Habibi mengatakan jika ada beberapa desa yang masa jabatannya telah habis bahkan ada juga yang telah mengundurkan diri lantaran terpilih menjadi anggota DPRD Pandeglang.
“Ada kepala desa yang meninggal dunia dan ada juga yang masa jabatannya habis, bahkan ada juga yang mengundurkan diri karena terpilih menjadi dewan,” kata Januar Habibi, Minggu (29/09/2019).
Adapun wilayah yang akan menggelar Pilkades yakni, Desa Kolelet dan Desa Ganggaeng Kecamatan Picung, Desa Tamanjaya Kecamatan Sumur, Desa Tarumanagara Kecamatan Cigeulis, Desa Padamulya Kecamatan Angsana, Desa Banyubiru Kecamatan Labuan, Desa Ramaya Kecamatan Menes, Desa Cikaduen Kecamatan Cipeucang.
“Awalnya 12 desa karena ada penambahan 5 desa jadi 17 desa di 15 kecamatan,” bebernya.
Adapun untuk anggaran ditanggung oleh anggaran APBDes minimal sebesar Rp40 juta. Anggaran tersebut tidak termasuk kotak suara dan surat suara, karena kedua perlengkapan tersebut ditanggung oleh DPMPD Pandeglang.
“Anggaran ini ditanggung APBDes, kita dari dinas hanya menyiapkan surat suara, surat panggilan, kotak suara. Setiap desa wajib mengeluarkan uang sebesar minimal Rp 40 juta keatas untuk Pilkades,” imbuhnya.
Untuk desa yang belum siap untuk menyelenggarakan Pilkades serentak pada tahun ini tinggal menjawab surat dari Bupati Pandeglang mengenai pelaksanaan Pilkades serentak.
“Jika mereka tidak sanggup maka camat harus menjawab surat Bupati tentang pelaksanaan Pilkades serentak,” sarannya. (Zis/red)