Pandeglang, Salakanews- Program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dikucurkan pemerintahan pusat bagi masyarakat terdampak Covid-19 menuai kontroversi di kalangan Masyarakat, Mulai dari tumpang tindihnya data penerima bantuan hingga regulasi distribusi yang sarat praktek kotor.
Hal tersebut dirasakan oleh Warga Masyarakat desa Langensari, kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Salah satu yang paling nampak ialah proses distribusi dan pencairan BST terjadi dua kali dalam satu pekan.
Tahap pertama dilakukan pada minggu, 17 Mei dan tahap kedua pada salasa, 19 Mei 2020 di desa Medalsari, kecamatan Saketi. ironisnya disaat prsoses distribusi bantuan terjadi secara serampangan, alih-alih perangkat desa serta BPD diduga turut menikmati bantuan tersebut, pasalnya mereka selaku perangkat desa turut jadi penerima bantuan yang seyogyanya untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Didin Jenggot, Tokoh Pemuda Langensari turut prihatin terkait masalah ini, dia mempertanyakan landasan hukum yang mengatur bantuan tersebut bagi perangkat desa dan BPD. Jika ini terjadi, dihawatirkan munculnya kecemburuan sosial di masyarakat mengingat situasi saat ini sangat sensitif.
“di desa saya kok ada beberapa yang berstatus perangkat desa dan BPD yang menjadi penerima BST tersebut dengan dikuatkan adanya nama-nama di list (daftar) penerima bantuan itu, Kepala Desa yang dianggap harus lebih peka terhadap aturan mainnya” kata Didin Kepada Salakanews.com, Selasa (21/05/20).
Hal senada disampaikan Bambang Sumantri, pemuda desa Langensari, menurutnya masalah itu masih jadi bahan kajian, apakah benar dilarang atau memang ada kebijakan lain yang mengatur, karena semuanya harus merujuk pada aturan pusat.
“Yang saya ketahui aturan itu tidak boleh bertentangan satu-sama lain, aturan pusatlah yang harus jadi acuan, dan di bawah harus mengikuti atau menyelaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih, yang akhirnya Masyarakat kebingungan” Ujarnya.
oleh karena itu, Bambang berharap, pihak desa atau yang di atasnya segera memberikan penjelasan baik secara tekhnis maupun prosedural terkait bantuan tersebut.
Sementara Kepala desa Langensari, Restu Sugrining Umam, membenarkan adanya perangkat Desa dan BPD yang mendapatkan bantuan program BST tersebut. hal itu kata dia, pihaknya pernah mendapatkan perintah dari camat Saketi, terkait usulan pengajuan BST yang yang diperuntukan bagi aparatur desa yakni mulai dari BPD, Linmas, RT/RW, dan Kader Posyandu.
“Iya benar sebagian pegawai Desa dan BPD di Desa Langensari ada yang dapat bantuan BST, kami pernah di perintah oleh bapak camat untuk di usulkan ke pengajuan Bst untuk Perangkat desa, BPD, linmas, RT, RW, kader,”kata Restu.
lebih lanjut dikatakan Restu, bahkan hampir di semua desa di kecamatan Saketi disarankan untuk pangajuan ini di kantor kecamatan Saketi ketika rapat koordinasi tengah dilaksanakan.
“makanya kami sadar betul kami pemerintah paling bawah, dan awalnya kami tidak pernah mengusulkan untuk perangkat desa, dan BPD tapi ketika ada perintah ya kami Usulkan,” ujarnya.
Restu tidak menampik jika setiap intruksi yang disampaikan dari atasan tak mungkin ia mengabaikannya, meski motif yang disampaikan tidak secara detail bakal mengarah ke mana.
“Adapaun untuk mengarahkan unsur RT, RW, BPD,Perangkat Desa Untuk masuk ke kategori BST baik pusat, Provinsi kami tidak tahu,yang pasti saya tegas kan ketika tidak ada perintah kami tidak akan berani,” pungkasnya.
Editor: tam
reporter: land