Dampak Buruk Copy paste Berita, Ini Sanksi Hukumnya

0
3925
views

Salakanews– Copy paste semakin meningkat dengan adanya kemudahan teknologi, karena itu hukum juga harus dipertegas. Sanksi yang diterapkan dalam hal ini juga tidak main-main, maksimal satu tahun penjara serta denda tak kurang dari 5 milyar rupiah!

dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan dari konstruksi hukum yang lain bisa dikaitkan pada Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena plagiat itu menyangkut hasil karya.

Untuk memulai jurnalisme warga, bloggers sebaiknya menghindari copy paste data. Sebab hal itu akan membiasakan bloggers untuk jadi plagiat. Selain itu jurnalisme warga juga tetap harus mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik yang ada.

Pelaku plagiat melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menumpuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara profesional itu antara lain: “tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri”

Bukan bermaksud pelit sharing dan berbagi ilmu yang saya maksudkan disini, tapi lebih pada pemanfaatannya yang merugikan. Copy paste semakin mudah saat ini, bahkan terkadang dilakukan secara terang-terangan dan tanpa izin. Jika hanya sebatas share informasi dengan menyebutkan sumbernya, saya rasa itu hal yang wajar.Tapi kalau sudah menjiplak tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya (diaku sebagai tulisan sendiri) itu adalah hal yang merugikan.

Pembaca yang budiman, semoga kita bisa lebih bijak dalam memilih konten yang sesuai dengan blog kita. Jika memang ingin mengutip atau menampilkan gambar maupun tulisan orang lain, ada baiknya kita meminta ijin terlebih dahulu serta menyertakan sumbernya. Semoga ini bisa kita jadikan pembelajaran bersama.

Sumber:

1. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
3. Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers