Pandeglang, Salakanews – Dalam satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan 78,01 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 1,291 obat-obatan terlarang.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, pihaknya juga menangkap 21 tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang.
“Ini semua dari 15 perkara tindak pidana dan jumlah tersangkanya itu 21 orang. Dari 21 orang ini ada dua perempuan yang berhasil kami amankan,” Kata Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto saat konferensi pers, Kamis (30/01/2020).
Menurut AKBP Sofwan, narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang tersebut jika dirupiahkan akan mencapai Rp 1 Miliar lebih.
“Sabu-sabu ini nanti dikemas menjadi kecil-kecil. Para pelaku ini biasanya menjual satu gram itu dihargai Rp 1.200.000,” bebernya
Ditempat yang sama, Salah seorang tersangka yang akrab disapa Beler mengatakan jika dirinya sudah menjadi pengedar barang haram tersebut sudah tiga tahun.
“Pelanggannya itu kebanyakan supir mobil tanah dan teman-teman dekat, biasa diedarkan kedaerahan Tanggerang,” imbuhnya.
Dari hasil penjualan, Beler mengaku akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat. Karena barang yang dia dapatkan akan dipecah menjadi kecil-kecil.
“Pergramnya ini saya jual 1 gram itu Rp 1.200.000 rupiah. Dari keuntungan jual beli ini saya dapat keuntungan dua kali lipat,” imbuhnya. (Zis/Red)