Muaro Jambi, SALAKANEWS.com- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Muaro Jambi belum menerima laporan terkait adanya dugaan kepala sekolah SLTPN 38 yang telah mangkir dari tugasnya selama berbulan-bulan, meski demikian BKD akan memproses jika laporan itu dilayangkan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu dikatakan oleh sekretaris BKD Budi Saputra, S.IP kepada awak media, menurut Budi, selama ini BKD belum pernah mendapatkan laporan apapun terkait mangkirnya PNS atau kasus lainnya.
“Belum, pernah ada pengaduan dari pihak manapun,” katanya, singkat.
Akan tetapi kata dia, jika ada pengaduan dari masyarakat ataupun komite melaporkan secara resmi, maka pihaknya akan segera memprosesnya dengan cara mnyurati Dinas Pendidikan untuk segera ditanggapi.
“Kami menunggu usulan dari dinas terkait untuk pemberhentian dan kami akan mengurus SK-nya kalau tidak ada usulan kami mau apa,” kata Budi.
Ada pun peran BKD selama ini lanjut Budi, sifatnya hanya menunggu laporan, dan jika saja ada usulan dari dinas terkait apabila ada anggota atau bawahannya yang dinilai telah menyalahi aturan, maka pihaknya akan segera menindak lanjuti dengan mengajukan permohonan kepada Bupati untuk segera meminta pergantian posisi jabatan pada PNS tersebut.
“ tugas kami selaku BKD sifanya hanya menunggu laporan, dari pada prosedur yg ada di bawah (seprti dinas pendidikan),jika mereka mengusulkan ke BKD tentang pergantian Kepsek tersebut maka kami akan mengajukan kepada bupati,” katanya.
Selain itu pihaknya, berharap kepada Inspektorat selaku badan Pengawas di internal Pemkab untuk melakukan komunikasi secara intensif agar kinerja para pegawai di wilayah Muaro Jambi dapat berjalan sebagaiaman mestinya.
“Kami juga bingung tentang ispektorat sewaktu turun pemeriksaan rutin maslah laporan ke uangan di sekolah tersebut tidak menemukan apa-apa, dan kami tidak menerima laporan dari ispektorat, tentunya dengan mangkirnya kepsek selama 9 bulan bagaimana jalannya dana bos, dan lain-lain” ujarnya penuh Tanya.
Budi berharap Dinas pendidikan segera mengevaluasi atas kinerja selama ini untuk perbaikan kedepan, evaluasi itu dilakukan dalam bentuk pembinaan ke sekolah-sekolah se-kabupaten Muaro Jambi. Terutama pembinaan atas pelanggaran PP 53 tentang Kedisiplinan Kepegawaian itu langsung dari Dindik. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari yang ringan berupa teguran secara lisan maupun yang berat berupa tulisan SP1, SP2, hingga SP3, jika tak berubah makan dilakukan pencopotan jabatan sebagai Kepsek dan dilakukan oleh dinas pendidikan, selaku pembina langsung dari para guru dan kepsek.
(Wahid/tam/rd)