Kota Tangerang, salakaNews.com –– Polisi mengungkap praktik curang pengemasan dan pemasangan merek pada minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan premium di Kota Tangerang, Banten.
Seorang pengusaha berinisial K menjadi tersangka merupakan direktur perusahaan PT. SPI yang bergerak dalam bidang perdagangan serta pengemasan minyak goreng.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada informasi datangnya banyak botol minyak kosong tanpa merek di gudang tersangka.
Dijual di market place Shopee dan Tokopedia bahwa minyak goreng curah yang dikemas tersebut diperjualbelikan secara online.
“Sebanyak 12.400 botol kemasan 1 liter berlabel merek Qilla. 5.652 botol kemasan 1 liter belum dilabeli. 222 botol minyak goreng kemasan 2 liter bermerek Qilla, minyak goreng 2 liter belum dilabeli sekira 128 botol, dan serta minyak goreng 5 literan sekitar 56 jirigen,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota. Senin, (27/6/202).
Menurut Zain, peristiwa ini bermula dari laporan warga di mana melihat beberapa kali kendaraan tangki minyak masuk ke dalam lokasi tersebut, aktivitas mencurigakan itu terpantau kurang lebih satu bulan.
“Kemudian kami melakukan pengecekan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan disertakan label merek,” katanya.
Ada pun tempat yang dijadikan gudang dan pendistribusian minyak goreng tersebut diketahui tak memiliki izin. Sementara penjualannya dilakukan melalui media ollnline, dianatarnya Ahopee dan Tokopedia.
“Selain dari Shopee dan Tokopedia, pelaku pun menjualnya secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini,” ucap Zain.
Ada pun modus operasi yang dilakukan pelaku yaitu dengan membeli minyak murah dalam jumlah besar, selanjutnya dikemas dalam bentuk eceran dengan menjualnya rata-rata Rp15.800 per liter.
“Lalu minyak goreng tersebut diberikan label merek Qilla dan dijual secara online di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee dengan harga perliter Rp20 ribu.
Yang menguatkan tersangka melakukan perbuatan tak patut ialah Migor yang dikemas kembali kemudian diabel merek Qilla namun tidak dilengkapi izin seperti sertifikat produk penggunaan tanda SNI serta sertifikat izin edar BPOM maupun pangan industri rumah tangga,” jelasnya.
Sementara, Camat Pinang, Syarifudin Harja Winata mengaku kecolongan terhadap aktivitas pendistribusian minyak goreng tersebut. Pasalnya, keberadaan gudang tersebut tidak jauh dari lokasi kantor dia berdinas.
“Bisa dibilang begitulah, kita kecolongan untuk lakukan pengawasan minyak curah jadi minyak kemasan ini,” kata Syarifudin.
Syarifudin menuturkan, dirinya akan lebih memasifkan pengawasan terhadap gudang atau pun orang baru ditempat dia bekerja.
“Kita akan melakukan pengawasan lebih maksimal. Ini jadi bahan evaluasi kita, bagi para pegawai di kecamatan untuk lakukan pengawasan di wilayah,” jelasnya.
Menurut Syarifudin, bangunan yang didirikan itu semi permanen yang tidak ada izin mendirikan bangunan. Selain itu, gudang yang berdiri itu pun berada di tanah pengembang.
“Mereka sepertinya punya perjanjian kontrak dan lain-lain persyaratan terkait dengan izin mendirikan ini, mungkin dengan pihak di lapangan atau pengembang,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dan atau UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana perubahannya tercantum pada UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau UU RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda minimal Rp2 miliar.
(red)