Banyak Gedung di Tangsel Tak miliki Standar Keselamatan dan Proteksi Kebakaran

0
251
views
Uci sausi, Kepala dinas Damkar Tangserang Selatan (foto: dok)

Kota TANGSEL, salakaNews – Banyaknya bangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tak menerapkan standar keselamatan dan proteksi kebakaran. Padahal idealnya setiap bangunan berdiri memiliki alat perlindungan untuk mencegah terjadinya kebakaran, agar para penghuni gedung dapat terproteksi secara dini.

Hal itu dikatakan Uci Sanusi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Tangerang Selatan, dalam acara kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Alat Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung di Resto Sae Pisan, Serpong, Tangsel. Selasa, (19/11/19).

Saat ini, lanjut Uci, masih ada bangunan yang tidak memiliki proteksi kebakaran, ataupun Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hal itu diketahui saat pihaknya melakukan pemeriksaan ke beberapa tempat.

Ia mencontohkan, pada sebuah restoran, pasti akan selalu berhubungan dengan gas, sehingga rentan terjadinya kebakaran. Hal–hal seperti itu jelas Uci, Seyogyanya telah memiliki alat pemadam api sesuai dengan jenisnya tentu disesuaikan dengan potensi atau sumber yang ada di dapur.

Kepala Dinas Damkar Kota Tangsel, Uci Sanusi memberikan penjelasan terkait pentingnya standar keselamatan pada Gedung, guna melindungi para pnghuni dari bencana kebakaran (foto: hms)

Pihaknya meyakini masih banyak bangunan yang belum menerapkan standar keselamatan bagi para penghuni, nemun demikian, pihaknya belum bisa mengecek secara kesluruhan bangunan di Tangsel dikarenakan keterbatasan personil dan juga SDM yang mumpuni.

“Jujur kita belum bisa mencakup bangunan seluruh gedung di Tangsel, karena keterbatasan SDM dan masih banyak bangunan yang kecil-kecil yang belum kita periksa,” ujar Uci.

Untuk mengingatkan para pemilik gedung dalam menjaga keselamatan dari bahaya kebakaran, pihaknya telah melayangkan surat ke beberapa gedung dan apartemen, namun masih saja ada yang mengabaikannya.

“Padahal bangunan baru harusnya dari awal diuji keberfungsiannya, jadi system proteksi dilakukan pengetesan. Sementara gedung yang sudah terbangun paling tidak harus punya APAR, dan akan kesulitan jika harus dilengkapi instalasi lainnya ketika sudah terbangun,” jelasnya.

Idealnya terang Uci, bangunan dengan 4 lantai ke atas sudah wajib memiliki proteksi yang lengkap, seperti hotel, mall, atau supermarket dengan kapasitas pengunjung yang banyak. hal ini merujuk pada Permen Kesehatan  RI nomor 48, pasal 14, tahun 2016 tentang setandar keselamatan kesehatan kerja perkantoran.

“Ini dalam rangka antisipasi potensi kebakaran, dan seharusnya gedung-gedung sudah memiliki instalasi kebakaran. Di sini, kami melakukan pembinaan dan pengawasan, ada kewajiban memeriksa proteksi kebakaran gedung minimal setahun sekali,” tandasnya.

Editor: tam